MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Melanggar Prokes, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta

Redaksi by Redaksi
15 November 2020
in Nasional, News
0
Melanggar Prokes, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda kepada Habib Rizieq Shihab atas perbuatan terlarang di masa pandemi yakni pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020. “Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000.

RelatedPosts

Diserbu Wisatawan Lokal dan Asing, Museum Tsunami Aceh Catat 13 Ribu Kunjungan Saat Lebaran

10 Cara Agar Kolesterol Tak Naik Setelah “Pesta Kuliner” Saat Lebaran

Diduga Keracunan AC, Dua Korban Ditemukan Meninggal dalam Mobil

Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta,” tutur Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq, Minggu (15/11).

Sanksi itu sebagai tindakan atas  pelanggaran protokol kesehatan saat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun datang langsung ke lokasi untuk menyampaikan surat tertulis berupa denda terhadap Habib Rizieq.

“Sanksinya ada sebagaimana diatur protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya, tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.

Arifin sudah menyerahkan langsung surat tentang sanksi itu kepada Habib Rizieq. “Sudah (layangkan surat). Pokoknya begini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kami sampaikan (bicara langsung),” tutur Arifin.

Terkait ini Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.

“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Minggu (15/11).

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin. []

JPNN

Tags: denda Rp50 jutaHabib Rizieq Shihabimam besar Front Pembela Islammelanggar Protokol KesehatanPP DKI JakartaSatpol PP
Previous Post

Berkunjung ke MTQ Padang, Nova Sampaikan Tiga Pesan Kepada Kafilah Aceh

Next Post

Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google

Related Posts

Satpol PP Tertibkan Pedagang Buah di Lambaro

by Ahmad Mufti
17 Mei 2024
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar menertibkan puluhan lapak buah di kawasan pasar Lambaro, Aceh Besar,...

Panwaslih Banda Aceh Mulai Tertibkan APK Parpol dan Caleg

by Riska Zulfira
9 November 2023
0

MASAKINI.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP melakukan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta...

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Sejumlah Jalan Protokol

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Sejumlah Jalan Protokol

by Ahlul Fikar
28 September 2021
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban pedagang kaki lima di sejumlah...

Next Post
Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google

Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google

Dampak Musim Libur, Jumlah Hunian RSD Wisma Atlet Meningkat

Dampak Musim Libur, Jumlah Hunian RSD Wisma Atlet Meningkat

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co