MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP melakukan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Amatan masakini.co, penertiban tersebut dilakukan dengan cara mencopot seluruh spanduk dan alat peraga lainnya yang tersebar hingga ke gampong-gampong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi menyampaikan hal itu dilakukan karena belum memasuki masa kampanye. Sehingga peserta pemilu dilarang melakukan pemasangan APK meskipun Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditentukan.
“Sebelum masa kampanye pada 28 November hingga 10 Februari, tidak boleh satupun perserta pemilu mencuri start untuk melakukan kampanye,” katanya, Kamis (9/11/2023).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Ia menyebutkan pihaknya hanya dapat mentolerir HVS yang tidak ada kaitannya untuk mengajak masyarakat mencoblos peserta pemilu tersebut.
“Kita di Kota Banda Aceh ada sembilan kecamatan yang dibagi di dua titik, dengan Tim A dan Tim B,” sebut Zahrul.
Penertiban dilakukan pada 9 hingga 10 November 2023. Namun tak menutup kemungkinan ada penambahan jadwal apabila masih banyak alat peraga yang belum ditertibkan.
Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan pihaknya telah menghimbau Partai Politik untuk tidak memasang APK sebelum waktunya. Namun ada beberapa Partai politik yang tidak mengindahkan.
“Bahkan kita telah melakukan sosialisasi kepada partai politik, namun tidak diindahkan maka penindakan ini merupakan alternatif terakhir,” tegasnya.
“Kemarin baru saja kita bersurat secara resmi kepada Parpol terkait dengan penindakan ini, dan kita telah melakukan upaya persuasif.”