MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tak Segera Pecat Pegawai Korupsi, Plt Gubernur Ditegur Mendagri

Masa Kini by Masa Kini
3 Juli 2019
in Daerah
0
Tak Segera Pecat Pegawai Korupsi, Plt Gubernur Ditegur Mendagri
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melayangkan teguran tertulis pertama kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh dan juga kepada 8 bupati serta Wali Kota Banda Aceh. Teguran itu diberikan karena pimpinan daerah di Aceh tersebut dianggap lamban memberikan surat pemecatan bagi pegawai yang terlibat korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7), seperti dilansir situs CNN INDONESIA dari setkab.go.id. Selain kepala pemerintahan di Aceh surat serupa juga diberikan pada 10 gubernur, 78 bupati dan 11 wali kota lainnya di seluruh Indonesia.

RelatedPosts

BPKK Banda Aceh Buka Layanan Pajak di CFD, Diskon Pokok Pajak hingga 75 Persen

Lamteh Aceh Besar Disiapkan Jadi Sentra Pembibitan Mangrove

Glassmart Hadir di Aceh Besar, Wabup Syukri Bicara Peluang Industri Kaca

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda,” ujar Akmal. Ia merinci dari 275 ASN yang belum dipecat, 33 ASN berada di pemerintah provinsi, 212 ASN di pemerintah kabupaten dan 30 ASN di pemerintah kota.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kepala daerah tingkat kabupaten di Aceh yang mendapat teguran adalah Aceh Utara, Aceh Tenggara, Simuelue, Pidie, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil. Sementara satu kotamadya adalah Kota Banda Aceh.

Akmal mengingatkan kepada para kepala daerah yang mendapat teguran tertulis untuk segara melakukan pemberhentian kepala ASN yang terlibat korupsi. Menurutnya, pihaknya akan memberikan teguran kedua hingga kemudian sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh.

“Nanti jika tak dijalankan dalam waktu 14 hari akan ada teguran tertulis kedua,” ujar Akmal dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. []

Tags: Pegawai Korupsi
Previous Post

PLN Ikuti Regulasi Pemerintah Soal Tarif Listrik

Next Post

Kritik ‘Seram’ Usai Pesta

Related Posts

No Content Available
Next Post

Kritik 'Seram' Usai Pesta

Wisatawan Malaysia Diajak Promosikan Aceh

Wisatawan Malaysia Diajak Promosikan Aceh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co