Tak Segera Pecat Pegawai Korupsi, Plt Gubernur Ditegur Mendagri

Bagikan

Tak Segera Pecat Pegawai Korupsi, Plt Gubernur Ditegur Mendagri

MASAKINI.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melayangkan teguran tertulis pertama kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh dan juga kepada 8 bupati serta Wali Kota Banda Aceh. Teguran itu diberikan karena pimpinan daerah di Aceh tersebut dianggap lamban memberikan surat pemecatan bagi pegawai yang terlibat korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7), seperti dilansir situs CNN INDONESIA dari setkab.go.id. Selain kepala pemerintahan di Aceh surat serupa juga diberikan pada 10 gubernur, 78 bupati dan 11 wali kota lainnya di seluruh Indonesia.

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda,” ujar Akmal. Ia merinci dari 275 ASN yang belum dipecat, 33 ASN berada di pemerintah provinsi, 212 ASN di pemerintah kabupaten dan 30 ASN di pemerintah kota.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kepala daerah tingkat kabupaten di Aceh yang mendapat teguran adalah Aceh Utara, Aceh Tenggara, Simuelue, Pidie, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil. Sementara satu kotamadya adalah Kota Banda Aceh.

Akmal mengingatkan kepada para kepala daerah yang mendapat teguran tertulis untuk segara melakukan pemberhentian kepala ASN yang terlibat korupsi. Menurutnya, pihaknya akan memberikan teguran kedua hingga kemudian sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh.

“Nanti jika tak dijalankan dalam waktu 14 hari akan ada teguran tertulis kedua,” ujar Akmal dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist