Penyidik Kejati Aceh Kembali Periksa Mantan Wali Kota Sabang

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi MH

Bagikan

Penyidik Kejati Aceh Kembali Periksa Mantan Wali Kota Sabang

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi MH

MASAKINI.CO – Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam menghadiri pangilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas kasus pembebasan lahan komplek perumahan guru di Sabang.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi MH saat dikonfermasi membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Tadi pagi bang, agendanya pemeriksaan beliau sebagai tersangka. Tadi hadir sebentar,” kata Munawal, Kamis (11/7).

Ia menjelaskan dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya Zulkifli diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya, berinisial MM.

Kasus komplek rumah guru Sabang mencuat tahun 2018. Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Pembebasan lahan menggunakan anggaran Pemko Sabang tahun 2012 berpagu Rp1,6 miliar. Tanah yang dibebaskan diketahui milik Zulkifli.

“Harga tanah yang dibebaskan tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau lebih mahal dari harga pasaran,” kata Munawal.

Penyidik meyakini, dugaan penggelembungan harga tanah direncanakan saat Zulkifli menjabat anggota DPRK Sabang namun pembebasan dilakukan saat tersangka menjabat Wali Kota Sabang.

Harga pasaran tanah di wilayah tersebut Rp60 ribu hingga Rp70 ribu permeter. Penyidik menemukan tanah dibebaskan seharga Rp170 ribu permeter dengan luas lahan 9.437 meter persegi.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist