MASAKINI.CO – Ketua Pengadilan Negeri Sabang melantik 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, periode 2019-2024, hasil Pemilihan Umum tahun 2019, di gedung DPR setempat, Senin 2/09. Pelantikan itu dihadiri langsung Wali Kota Nazaruddin, serta wakilnya Suradji Junus.
Ke 20 anggota dewan terpilih tersebut diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171/1453/2019 tentang Peresmian Pelantikan dan Pemberhentian Anggota DPRK Sabang, tanggal 2 September 2019. Surat itu diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin, mengatakan sumpah jabatan yang dilakukan pada hakikatnya merupakan investasi dan ikrar dari semua anggota DPRK untuk berjuang demi kepentingan rakyat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi dewan.
Eksekutif dan legislatif kata Nazaruddin, perlu mempererat kerja sama sebagai suatu kemitraan yang setara. Sebab sesuai ketentuan perundang-undangan, posisi sebagai DPRK juga bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Maka dari itu, jika ingin memuaskan hati rakyat, kualitas kerja sebagai wakil rakyat harus diperkuat, sehingga mampu mendorong pemerintah daerah bergerak lebih cepat. Bertindaklah efektif dan bekerjalah akurat, dengan demikian setiap pembangunan yang dirancang, akan berjalan dengan baik serta mampu menghasilkan pencapaian yang terukur,” kata Nazaruddin saat membacakan sambutan tertulis Nova Iriansyah.
Ketua DPRK Sabang sementara, Muhammad Nasir, mengatakan, prosesi pelantikan ini merupakan hari bersejarah bagi anggota dewan baru hasil Pemilu Legislatif tahun 2019. Ia mengharapkan dukungan dari semua pihak terkait, baik dari kalangan masyarakat maupun unsur pemerintahan yaitu, wali kota dan jajarannya.
“Kepada pemerintah kami sangat mengharapkan terbangunnya hubungan kerjasama yang baik dan harmonis sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dengan hubungan sinergis tersebut, kita harapkan semua program-program pro rakyat bisa berjalan dengan lebih baik lagi menuju kehidupan masyarakat Sabang yang sejahtera,” kata M Nasir. []