Nova Luncurkan Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah luncurkan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Jumat (4/10). [Humas Pemerintah Aceh]

Bagikan

Nova Luncurkan Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah luncurkan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Jumat (4/10). [Humas Pemerintah Aceh]

MASAKINI.CO – Program Aceh Hebat, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan langkah kecil yang sangat penting. Program ini bentuk kehadiran Pemerintah Aceh, dalam upaya melindungi dan memberikan memberikan pendampingan pada masyarakat miskin Aceh yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada awak media usai meluncurkan Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Jumat (4/10).

“Meski hanya sebuah langkah kecil, namun bagi saya ini adalah langkah kecil yang sangat penting. Ini adalah sebuah upaya pemerintah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan, yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” ujar Nova.

Nova optimis, peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, maka secara operasional Pemerintah Aceh akan mampu menjangkau daerah-daerah pelosok di seluruh Aceh.

“Kita bertekad seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat kita dampingi, dan bukan sekedar semboyan semata,” kata Plt Gubernur.

Untuk itu, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin. Hal tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh. Sementara aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.

“Peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah, dalam memberikan jaminan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin. Sehingga spirit equlity before the law atau keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah kita,” kata Nova.

Untuk diketahui bersama, bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum. Qanun nomor 8 tahun 2017 dan Pergub Nomor 10 tahun 2019 merupakan regulasi lokal yang diterbitkan untuk memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin.[ADV]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist