MASAKINI.CO – Warga Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, melayangkan ultimatum keras kepada pelaku tambang emas ilegal yang diduga mencemari aliran Sungai Krueng Aceh. Masyarakat memberi batas waktu tiga hari untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan.
Ultimatum tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di meunasah gampong setempat dan dipimpin oleh Imum Mukim, Darwin. Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Forum Keuchik, para keuchik se-Kecamatan Kota Jantho, Tuha Peut, serta perwakilan pemuda.
Dalam rapat tersebut, warga secara tegas menolak aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengganggu kebutuhan dasar masyarakat. Limbah dari aktivitas tambang disebut menyebabkan air Sungai Krueng Aceh keruh setiap hari.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan mereka secara bertahap dan total. Jika tidak diindahkan, warga akan turun langsung mengambil tindakan tegas,” ujar Darwin, Sabtu (11/4/2026) malam.
Masyarakat menilai, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Kondisi air sungai yang tercemar tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengganggu kebutuhan air bersih warga sehari-hari.
Seluruh elemen yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini. Mereka menegaskan bahwa kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi aktivitas ilegal yang merusak.
Hingga kini, warga masih menunggu respons dari para pelaku tambang terkait ultimatum yang telah disampaikan. Jika tidak ada tindakan penghentian, masyarakat memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut.







Discussion about this post