MASAKINI.CO – Anggota DPD RI, Sudirman, menanggapi kasus viral seorang wanita asal Aceh yang diduga melakukan siaran langsung bermuatan tidak senonoh di TikTok. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurut Haji Uma, tindakan tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta mencederai penerapan syariat Islam di Aceh.
“Ini sangat mengganggu kenyamanan dan penegakan syariat Islam, dan saya merasa sangat malu atas tindakan yang sudah diperbuat,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kepolisian Daerah Aceh, serta Wilayatul Hisbah, untuk segera menemukan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Haji Uma juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus hukum lain.
“Pelaku juga sudah pernah terkena kasus hukum tentang jual beli anak, dan dia sempat menjadi korban di Malaysia pada 2024 lalu,” katanya.
Ia menambahkan, setelah dipulangkan dari Malaysia, pelaku sempat menjalani pembinaan di sebuah pesantren. Namun, yang bersangkutan disebut keluar sebelum proses rehabilitasi selesai.
Meski pelaku diketahui masih berusia 17 tahun, Haji Uma tetap meminta agar proses hukum dilakukan.
“Saya minta untuk diproses hukum terkait kasus ini meskipun pelaku masih di bawah umur,” tegasnya.
Saat ini, aparat terkait masih melakukan penelusuran untuk mengungkap keberadaan pelaku serta mendalami kasus tersebut.







Discussion about this post