Polda Aceh Sita 4 Miliar Uang Mark Up Perangkap Hama

Polisi memperlihatkan barang bukti mark up perangkap hama kopi di Bener Meriah. [Ahlul Fikar}

Bagikan

Polda Aceh Sita 4 Miliar Uang Mark Up Perangkap Hama

Polisi memperlihatkan barang bukti mark up perangkap hama kopi di Bener Meriah. [Ahlul Fikar}

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh menangkap empat orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bener Meriah.

Mereka diduga melakukan pengelembungan harga pada program bantuan attractant (penangkap hama kopi) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Program tersebut dianggarkan APBN tahun 2015 senilai Rp48.150.000.000.

Tersangka yang ditangkap AR, Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA), berikutnya T merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, turut pula ditangkap rekanan berinisial MU dan TJ penerima sub kontrak pekerjaan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelaksanaan kegiatan dilakukan PT Jaya Perkasa Group. Penyelidikan dilakukan sejak 3 September 2018, hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana mark up harga penangkap hama tersebut.

“Dimana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor dimarkup harganya hingga dua kali lipat,” jelasnya, Rabu (9/10.

Lanjut mengenai barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai dari tersangka AR sebesar Rp2.250.000.000, dua bidang tanah seluas 970 m² dan 493 m² di Kabupaten Aceh Tengah dengan estimasi harga Rp2 miliar. Polisi juga amankan barang bukti uang Rp50 juta dari tersangka T.

“Sehingga total pengembalian uang negara yang disita penyidik sebesar Rp4.300.000.000,” sebut Ery.

Mengenai kerugian negara jelas Ery mencapai mencapai Rp16.502.363.636. Tersangka dituntut pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup dan pasal 3 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut terkait pencucian uang,” pungkasnya.[Ahlul Fikar]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist