MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ganggu Operasional Bus, Dishub Larang Turunkan Sepmor di Halte Trans Koetaradja

Ulfah by Ulfah
2 Oktober 2025
in News
0
Ganggu Operasional Bus, Dishub Larang Turunkan Sepmor di Halte Trans Koetaradja

Tampak warga sedang menurunkan sepeda motor di Halte Trans Koetaradja, Banda Aceh. | Foto : Dishub Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan Aceh melarang penggunaan halte Trans Koetaradja untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti menurunkan sepeda motor dari kendaraan atau memarkir mobil secara sembarangan.

Tindakan tersebut dinilai dapat merusak fasilitas umum sekaligus mengganggu kelancaran operasional bus yang setiap hari melayani masyarakat.

RelatedPosts

Jemaah Haji Banda Aceh Dijadwalkan Berangkat 6 Mei Dini Hari

Pertamina Naikkan Harga 3 Jenis BBM Nonsubsidi, Dexlite Rp24.450 per Liter

Tips Menjaga Tubuh Tetap Fit dan Sehat Meski Cuaca Panas

Dalam imbauan resminya, Kamis (2/10/2025), Dishub Aceh melalui UPTD Angkutan Massal Perkotaan Trans Kutaraja menjelaskan bahwa halte Trans Koetaradja dibangun khusus untuk kenyamanan penumpang. Fasilitas ini seharusnya difungsikan sebagai titik naik dan turun bus, bukan untuk bongkar muat barang maupun kendaraan.

Apabila halte digunakan secara tidak semestinya hingga mengalami kerusakan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh penumpang, tetapi juga akan menghambat pelayanan transportasi publik yang disubsidi pemerintah.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak memarkir kendaraan sembarangan di sekitar halte, trotoar, maupun bahu jalan. Perilaku tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 3. Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Dengan adanya aturan ini, Dishub berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan pelanggaran yang merugikan kepentingan umum. Halte Trans Koetaradja perlu dijaga agar tetap aman, nyaman, dan lancar digunakan oleh penumpang. Sosialisasi yang dilakukan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga fasilitas publik.

Halte yang tertib akan mendukung kelancaran perjalanan bus, membuat waktu tempuh lebih efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan transportasi yang nyaman, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman.

Tags: Dishub AcehTrans Koetaradja
Previous Post

Prudential Syariah Hadirkan Proteksi Baru, Santunan Bisa Naik 150 Persen Tanpa Tambahan Biaya

Next Post

Pabrik Gudang PT Ujung Timur di Langsa Terbakar

Related Posts

Dishub Aceh Perketat Pengawasan Terhadap Perusahaan Angkutan Ilegal

Dishub Aceh Perketat Pengawasan Terhadap Perusahaan Angkutan Ilegal

by Ahmad Mufti
15 April 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh akan memperketat pengawasan serta menindak tegas angkutan tidak resmi, menyusul meningkatnya kasus kecelakaan lalu...

Angkutan Darat dan Udara Ramai Saat Arus Lebaran Aceh, Transportasi Laut Justru Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pola mobilitas masyarakat Aceh selama Lebaran 2026 menunjukkan pergeseran. Lonjakan terjadi pada jalur darat dan udara, sementara transportasi...

122 Armada Dikerahkan, Pemerintah Aceh Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memberangkatkan ribuan peserta program mudik gratis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dari Depo Trans...

Next Post
Pabrik Gudang PT Ujung Timur di Langsa Terbakar

Pabrik Gudang PT Ujung Timur di Langsa Terbakar

Realisasi Investasi Aceh Hingga Triwulan II 2025 Capai Rp3,58 Triliun

Realisasi Investasi Aceh Hingga Triwulan II 2025 Capai Rp3,58 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co