MASAKINI.CO – Seorang perempuan asal Gampong Bandar Kalifah, Kabupaten Aceh Tamiang diboyong polisi ke Polda Aceh akibat menyimpan sabu di rumahnya. Pada petugas, tersangka berinisial SR (38) itu mengaku sabu tersebut milik suaminya.
“Barang bukti sabu itu milik suami tersangka, ia sudah masuk dalam daftar DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriono, Jumat (18/10).
Ia menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa ada warga di Gampong Bandar Kalifah, Kabupaten Aceh Tamiang menyimpan sabu. Polisi kemudian geledah rumah tersangka, hingga menemukan barang bukti tersebut.
Menurut Kombes Pol Ery, sabu yang ditemukan seberat 15 bungkus dalam kemasan teh Cina.”Beratnya 15 kilogram disimpan dalam koper dan tas,” ujarnya.
Saat ini SR sedang jalani pemeriksaan intensif di Polda Aceh, sementara data suaminya telah disebarkan Dit Resnarkoba Polda Aceh ke seluruh Polres di Aceh.[Ahlul Fikar]