MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara pada 17 September 2025

Ulfah by Ulfah
4 September 2025
in Nasional
0
KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara pada 17 September 2025

KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada abu (17/9/2025). | Foto : KPK RI

Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Ahli Peringatkan Kerusakan Hati Sering Terlambat Disadari, Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Sirosis

Prabowo: Stabilitas Timur Tengah Pengaruhi Energi Dunia dan Rantai Pasok Global

Pelemahan Rupiah Dinilai Dipicu Tekanan Global, Bukan Fundamental Ekonomi Indonesia

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu (17/9/2025) secara daring.

Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat objek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.00-15.00 WIB, berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi Jaksa KPK untuk informasi lebih lanjut melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).

Adapun barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, antara lain tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali; unit apartemen dan rumah susun di Jakarta, Bogor, serta sekitarnya.

Selain itu, terdapat kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik (gawai, laptop, perangkat forensic) serta nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis objek dan lokasi.

Lebih lanjut, lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.

Ketentuan dan Syarat

Sehubungan dengan itu, masyarakat dan calon peserta lelang diimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan dan persyaratan yang berlaku:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account harus sama dengan nominal yang disyaratkan.
  2. Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  4. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.
  5. Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.
  6. Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata.
  7. Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.

Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Tags: Barang LelangKPK RI
Previous Post

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Madinah Setelah Dirawat Dua Bulan

Next Post

Ini Waktu Terbaik untuk Sarapan Bagi Penderita Tekanan Darah Rendah

Related Posts

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, Bernilai Jutaan Hingga Miliaran Rupiah

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, Bernilai Jutaan Hingga Miliaran Rupiah

by Ulfah
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai limit sekitar...

Perkuat Kepatuhan Aparatur, KPK Sederhanakan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Perkuat Kepatuhan Aparatur, KPK Sederhanakan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

by Ulfah
5 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi guna meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang...

Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan Capaian MCSP Tahun Ini 95 Persen

Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan Capaian MCSP Tahun Ini 95 Persen

by Ulfah
23 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menargetkan skor capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun ini...

Next Post
Ini Waktu Terbaik untuk Sarapan Bagi Penderita Tekanan Darah Rendah

Ini Waktu Terbaik untuk Sarapan Bagi Penderita Tekanan Darah Rendah

Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co