MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 September 2025
in Daerah
0
Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

Prosesi uqubat cambuk terhadap terpidana maisir di Jantho, Aceh Besar, Kamis (4/9/2025). | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (4/9/2025).

Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sebelum cambukan dijatuhkan, tim medis Puskesmas Kota Jantho memastikan kondisi kesehatan para terpidana layak untuk menjalani hukuman.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan dua terpidana ikhtilat, MZ dan US, masing-masing menerima 16 kali cambukan dari vonis 20 kali setelah mendapat potongan masa tahanan empat bulan. Sementara dua terpidana maisir, AA dan M, masing-masing dijatuhi 6 kali cambuk dari vonis 10 kali dengan pengurangan yang sama.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.

“Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” ujarnya.

Tags: JanthoJarimah MaisirKejari Aceh BesarUqubat Cambuk
Previous Post

Ini Waktu Terbaik untuk Sarapan Bagi Penderita Tekanan Darah Rendah

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Komitmen Beri Layanan Sepenuh Hati

Related Posts

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Berlanjut, Sejumlah Perkara Masih Diproses

by Aininadhirah
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026...

14 Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh Hingga Mei 2026

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mencatat sebanyak 14 pelanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Komitmen Beri Layanan Sepenuh Hati

BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Komitmen Beri Layanan Sepenuh Hati

Petani di Aceh Selatan Ditemukan Tewas dalam Kondisi Tergantung

Petani di Aceh Selatan Ditemukan Tewas dalam Kondisi Tergantung

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co