MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Perkuat Kepatuhan Aparatur, KPK Sederhanakan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Ulfah by Ulfah
5 Februari 2026
in Nasional
0
Perkuat Kepatuhan Aparatur, KPK Sederhanakan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Ilustrasi. | Foto : Dok KPK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi guna meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pembaruan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

RelatedPosts

Kemenkes Pastikan Indonesia Belum Temukan Kasus Virus Ebola

PFI Kecam Israel Cegat Kapal Kemanusiaan, Dua Jurnalis Republika Dilaporkan Ditahan

Rupiah Tertekan, Ekonom Desak BI Naikkan Suku Bunga demi Jaga Kepercayaan Pasar

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto menjelaskan, penyesuaian regulasi dilakukan untuk menjawab dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum terkini, termasuk mempertimbangkan inflasi, kondisi gross domestic product (GDP) riil, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga selaras dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ujar Arif, dikutip dari info publik, Kamis (5/2/2025).

Arif menambahkan, pembaruan aturan mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Selain itu, KPK menegaskan konsekuensi hukum atas pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal, sebagai bentuk penguatan disiplin dan kepastian hukum.

Dalam PerKPK terbaru, Pasal 9 diperjelas untuk mengatur batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib dan terukur.

Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, antara lain apabila objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan Pasal 17 menegaskan kepastian hukum atas status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara.

Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19, yang mengatur bahwa penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia berharap pembaruan regulasi ini mendorong peningkatan kepatuhan aparatur dan memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara.

KPK juga mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.

Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tags: GratifikasiKPK RIPerubahan aturan
Previous Post

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa

Next Post

Empat Hari Hilang, Nelayan Asal Trienggadeng Ditemukan Meninggal Dunia

Related Posts

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, Bernilai Jutaan Hingga Miliaran Rupiah

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, Bernilai Jutaan Hingga Miliaran Rupiah

by Ulfah
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai limit sekitar...

Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan Capaian MCSP Tahun Ini 95 Persen

Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan Capaian MCSP Tahun Ini 95 Persen

by Ulfah
23 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menargetkan skor capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun ini...

KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara pada 17 September 2025

KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara pada 17 September 2025

by Ulfah
4 September 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum...

Next Post
Empat Hari Hilang, Nelayan Asal Trienggadeng Ditemukan Meninggal Dunia

Empat Hari Hilang, Nelayan Asal Trienggadeng Ditemukan Meninggal Dunia

BPS: Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Tumbuh 5,11 Persen

BPS: Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co