MASAKINI.CO – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap pelaku pencurian disertai ancaman dan kekerasan, AK (19) warga Desa Keude Cunda, Lhokseumawe. Polisi mencatat, tersangka terlibat dalam lima aksi sejak tahun 2017 hingga 2018.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP. Indra T. Herlambang tersangka melakukan pemukulan jika korban tidak memberikan permintaannya.
“Tersangka juga merupakan salah satu pelaku pemukukan terhadap dua santri, karena tidak memberikan uang pada pelaku,” ujar Indra, Senin (21/10).
Saat mengetahui posisi tersangka di kosnya kawasan Cunda, Lhokseumawe, petugas langsung melakukan penangkapan. Kata Indra, penangkapan AK berdasarkan pengaduan dua warga.
AK beraksi melakukan tindak kriminal bersama dua rekan. Polisi telah menetapkan seorang diantaranya DPO, sementara seorang lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain tersangka, polisi juga amankan barang bukti Hp merek Xiomi dan Samsung serta uang tunai Rp14.500. Ia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.[]