MASAKINI.CO – Sepasang pelaku khlawat dieksekusi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kamis (31/10). Puluhan warga Banda Aceh menyaksikan eksekusi tersebut.
Pasangan M dan NI ditangkap petugas Polisi PP-WH Kota Banda Aceh di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa saat sedang berbuat khalwat di dalam mobil beberapa waktu lalu.
“Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh,” ujar Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, di lokasi eksekusi cambuk.
Setelah menjalani persidangan pada 23 Oktober lalu, M dicambuk sebanyak 28 kali sementara pasangan prianya NI dieksekusi cambuk sebanyak 23 kali.
Keduanya terbukti secara sah bersalah, menurut hukum telah melakukan tindak pidana jarimah Ikhtilath. Pasangan tersebut dicambuk, sesuai Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga melakukan cambuk terhadap RA sebanyak 12 kali. Sedangkan pasangannya AN tidak mendapat hukuman karena masih di bawah umur.
“Pasangannya anak di bawah umur masih berstatus sebagai pelajar. Mereka tidak dikenakan hukuman cambuk, jadi dititip ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.[Ahlul Fikar]