MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasangan Khalwat Dicambuk, Seorang Pelajar Masuk Panti Sosial

Masa Kini by Masa Kini
31 Oktober 2019
in Headline, News
0

Petugas mengantarkan terpidana qanun jinayat ke panggung eksekusi cambuk, Kamis (31/10).[Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang pelaku khlawat dieksekusi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kamis (31/10). Puluhan warga Banda Aceh menyaksikan eksekusi tersebut.

Pasangan M dan NI ditangkap petugas Polisi PP-WH Kota Banda Aceh di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa saat sedang berbuat khalwat di dalam mobil beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Benteng Batera A Mateo Disiapkan Jadi Ikon Wisata Baru Sabang

Produk Lokal Aceh Unjuk Gigi di KKI 2026, Transaksi Hari Pertama Tembus Rp1 Miliar

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,66 Juta per Mayam, Antam Naik

Algojo menghukum cambuk terhadap terpidana qanun jinayat, Kamis (31/10).[Ahlul Fikar]

“Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh,” ujar Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, di lokasi eksekusi cambuk.

Setelah menjalani persidangan pada 23 Oktober lalu, M dicambuk sebanyak 28 kali sementara pasangan prianya NI dieksekusi cambuk sebanyak 23 kali.

Keduanya terbukti secara sah bersalah, menurut hukum telah melakukan tindak pidana jarimah Ikhtilath. Pasangan tersebut dicambuk, sesuai Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga melakukan cambuk terhadap RA sebanyak 12 kali. Sedangkan pasangannya AN tidak mendapat hukuman karena masih di bawah umur.

Warga menyaksikan eksekusi cambuk, Kamis (31/10). [Ahlul Fikar]

“Pasangannya anak di bawah umur masih berstatus sebagai pelajar. Mereka tidak dikenakan hukuman cambuk, jadi dititip ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.[Ahlul Fikar]

Tags: acehBanda AcehCambukKhalwatPanti Sosial
Previous Post

Mengintip Sidang di Tempat Operasi Zebra

Next Post

Dua Santri Aceh Utara Lolos Pospenas

Related Posts

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Next Post
Dua Santri Aceh Utara Lolos Pospenas

Dua Santri Aceh Utara Lolos Pospenas

Diikuti Divers 17 Negara, SIFC Timbulkan Multi Efek Wisata

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...