MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasangan Khalwat Dicambuk, Seorang Pelajar Masuk Panti Sosial

Masa Kini by Masa Kini
31 Oktober 2019
in Headline, News
0

Petugas mengantarkan terpidana qanun jinayat ke panggung eksekusi cambuk, Kamis (31/10).[Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang pelaku khlawat dieksekusi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kamis (31/10). Puluhan warga Banda Aceh menyaksikan eksekusi tersebut.

Pasangan M dan NI ditangkap petugas Polisi PP-WH Kota Banda Aceh di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa saat sedang berbuat khalwat di dalam mobil beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rp7,6 Juta per Mayam, Pembeli Tetap Ramai

Kasus Penelantaran Anak, Pelaku Dihukum Pidana Kerja Sosial Selama 100 Jam

Perkuat Kajian Filologi Arab–Melayu, Prodi BSA UIN Ar-Raniry dan USIM Bangun Kolaborasi

Algojo menghukum cambuk terhadap terpidana qanun jinayat, Kamis (31/10).[Ahlul Fikar]

“Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh,” ujar Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, di lokasi eksekusi cambuk.

Setelah menjalani persidangan pada 23 Oktober lalu, M dicambuk sebanyak 28 kali sementara pasangan prianya NI dieksekusi cambuk sebanyak 23 kali.

Keduanya terbukti secara sah bersalah, menurut hukum telah melakukan tindak pidana jarimah Ikhtilath. Pasangan tersebut dicambuk, sesuai Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga melakukan cambuk terhadap RA sebanyak 12 kali. Sedangkan pasangannya AN tidak mendapat hukuman karena masih di bawah umur.

Warga menyaksikan eksekusi cambuk, Kamis (31/10). [Ahlul Fikar]

“Pasangannya anak di bawah umur masih berstatus sebagai pelajar. Mereka tidak dikenakan hukuman cambuk, jadi dititip ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.[Ahlul Fikar]

Tags: acehBanda AcehCambukKhalwatPanti Sosial
Previous Post

Mengintip Sidang di Tempat Operasi Zebra

Next Post

Dua Santri Aceh Utara Lolos Pospenas

Related Posts

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

Next Post
Dua Santri Aceh Utara Lolos Pospenas

Dua Santri Aceh Utara Lolos Pospenas

Diikuti Divers 17 Negara, SIFC Timbulkan Multi Efek Wisata

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...