MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasangan Khalwat Dicambuk, Seorang Pelajar Masuk Panti Sosial

Masa Kini by Masa Kini
31 Oktober 2019
in Headline, News
0

Petugas mengantarkan terpidana qanun jinayat ke panggung eksekusi cambuk, Kamis (31/10).[Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang pelaku khlawat dieksekusi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kamis (31/10). Puluhan warga Banda Aceh menyaksikan eksekusi tersebut.

Pasangan M dan NI ditangkap petugas Polisi PP-WH Kota Banda Aceh di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa saat sedang berbuat khalwat di dalam mobil beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Usia Senja Tak Jadi Batas, Lima Lansia di Aceh Besar Raup Penghasilan dari Ayam Kampung

Aceh Diminta Berhenti Jual Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Baru Ekonomi

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Algojo menghukum cambuk terhadap terpidana qanun jinayat, Kamis (31/10).[Ahlul Fikar]

“Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh,” ujar Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, di lokasi eksekusi cambuk.

Setelah menjalani persidangan pada 23 Oktober lalu, M dicambuk sebanyak 28 kali sementara pasangan prianya NI dieksekusi cambuk sebanyak 23 kali.

Keduanya terbukti secara sah bersalah, menurut hukum telah melakukan tindak pidana jarimah Ikhtilath. Pasangan tersebut dicambuk, sesuai Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga melakukan cambuk terhadap RA sebanyak 12 kali. Sedangkan pasangannya AN tidak mendapat hukuman karena masih di bawah umur.

Warga menyaksikan eksekusi cambuk, Kamis (31/10). [Ahlul Fikar]

“Pasangannya anak di bawah umur masih berstatus sebagai pelajar. Mereka tidak dikenakan hukuman cambuk, jadi dititip ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.[Ahlul Fikar]

Tags: acehBanda AcehCambukKhalwatPanti Sosial
Previous Post

Mengintip Sidang di Tempat Operasi Zebra

Next Post

Dua Santri Aceh Utara Lolos Pospenas

Related Posts

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

by Riska Zulfira
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mendorong sekolah dasar tidak hanya menerima peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga membangun...

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asal Malaysia

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mewisuda 1.618 lulusan pada Wisuda Gelombang III Tahun 2026. Dari jumlah...

Pemko Banda Aceh Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Ekosistem Digital

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong Koperasi Merah Putih Syariah (KDMPS) mempercepat transformasi digital agar pengelolaan koperasi lebih tertata...

Next Post
Dua Santri Aceh Utara Lolos Pospenas

Dua Santri Aceh Utara Lolos Pospenas

Diikuti Divers 17 Negara, SIFC Timbulkan Multi Efek Wisata

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...