MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sekda Teken Dokumen Pengalihan Aset dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Aceh

Masa Kini by Masa Kini
19 Desember 2019
in News
0
Sekda Teken Dokumen Pengalihan Aset dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes., menandatangani berita acara serah terima sarana dan prasarana dan dokumen pengalihan aset dari pemerintahan kabupaten dan kepada kepada pemerintah Aceh.

Penandatanganan itu dilakukan bersama dengan seluruh Sekda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh di Anjong Mon Mata Komplek Pendapa Gubernur Aceh, Kamis 19/12 pagi.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Imbau Masyarakat Tinggalkan Tanggul Lamnyong dan Alue Naga Jelang Magrib

Satpol PP-WH Banda Aceh Respons Keluhan Warga, Imbau Bengkel Atur Jam Operasional

Dua Tersangka Diduga Khalwat Bakal Disidang

“Kami menyadari, bahwa tidak mudah untuk proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan. Kita berharap semua proses pengalihan urusan
pemerintahan konkuren ini berjalan dengan lancar,” kata Taqwallah.

Pelimpahan beberapa aset dari pemerintah kabupaten dan kota ke provinsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang itu menyebutkan beberapa kewenangan yang beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, di antaranya yaitu urusan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan, pengelolaan terminal tipe B, dan urusan bidang Perikanan.

Selama ini SKPA terkait yang difasilitasi oleh Personil, Pendanaan, Sarana
dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Pemerintah Aceh telah melakukan proses Rekonsiliasi Aset dengan SKPK terkait yang pelaksanaannya di Banda Aceh dan di kabupaten/kota. Usai rekonsiliasi aset itu pemerintah kemudian menandatangani bersama Berita Acara Serah Terima (Bast)aset tersebut.

Sekda Taqwallah mengatakan dengan selesainya proses serah terima itu, diharapkan dapat digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Konkuren di bidang pendidikan, perhubungan, kehutanan, kelautan dan perikanan.

“Daftar prasarana dan sarana serta dokumen yang tercantum dalam lampiran Bast untuk segera dilakukan penghapusan dari data aset kabupaten/kota dan segera dilakukan pencatatan dalam aset Pemerintah Aceh,” kata Taqwallah.

Sementara itu, untuk prasarana dan sarana yang belum lengkap atau terdapat kekeliruan dalam proses pencatatan, pemerintah Aceh akan mengajukan klarifikasi kembali kepada pemerintah kabupaten/kotabuntuk dilakukan identifikasi dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda meminta agar SKPA dan SKPK terkait untuk melakukan upaya percepatan pembahasan terkait aset yang belum diserahkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah Aceh.

“Persoalan Aset yang berlarut-larut selama ini dapat segera dituntaskan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Taqwallah. []

Tags: Pengalihan Aset Pemerintah Aceh
Previous Post

Mata Ie Montasik Juara Turnamen Karya Utama

Next Post

Nova Minta Anggota DPR Promosi Potensi Investasi Aceh

Related Posts

No Content Available
Next Post

Nova Minta Anggota DPR Promosi Potensi Investasi Aceh

Gerhana Matahari Cincin Bakal Menyapa Aceh pada 26 Desember

Gerhana Matahari Cincin Bakal Menyapa Aceh pada 26 Desember

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co