MASAKINI.CO – Seorang mahasiswa asal Pidie terancam penjara, setelah polisi menjeratnya dengan pasal 332 KUHPidana. Ia dilaporkan telah membawa lari anak di bawah umur oleh pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setelah menemukan korban. Pelaku ditangkap Unit Opsnal Polres Pidie sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (22/1).
Menurut AKP Eko, pelaku mendatangi pesantren tempat korban belajar sekitar pukul 09.00 WIB. Pada piket di pesantren, ia mengaku menjemput korban untuk pergi ke acara pesta keluarganya, Sabtu (18/1).
“Pada piket posko pesantren terlapor mengaku paman korban. Sehingga piket memberi izin korban pergi bersama dengan terlapor,” jelasnya, Kamis (23/1).
Pihak keluarga mengetahui peristiwa itu dua hari kemudian, saat hendak mengantar makanan. Teman korban menceritakan bahwa korban telah dijemput dan pergi bersama pelaku.
“Kemudian pelapor bersama dengan keluarga yang lain, berusaha mencari korban,” kata AKP Eko.
Korban ditemukan di SPBU sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (21/1). Setelah dibawa pulang, pada keluarganya korban mengakui tidur di losmen di Sigli bersama terlapor.
“Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pidie,” sebutnya.[]