MASAKINI.CO – Bea Cukai Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap lima tersangka peredaran sabu di Aceh Timur.
Selain tersangka tim juga menyita barang bukti 17 bungkus plastik teh China sebesar 18,1 Kg dan 8 bungkus plastik bening seberat 770 gram.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Isnu Irwantoro menyebutkan penangkapan berawal dari informasi warga terkait peredaran sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh.
Petugas gabungan menangkap seorang tersangka berinisial F saat melintas di Gampong, Puedawa Puntong, Idi Rayeuk, Aceh Timur sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (13/2).
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan lima bungkus teh China dalam jok motor yang diketahui berupa sabu,” jelas Isnu, lewat, Senin (17/2).
Berikutnya petugas melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap NT. Saat menggeledah rumahnya di wilayah Dusun II Blang Gadeng, Aceh Timur ditemukan sabu di bawah tempat tidur yang dikemas dalam 12 bungkus teh China dan 8 bungkus plastik bening.
Pengendali jaringan juga terbongkar, hingga akhirnya petugas menangkap MT dan N di Peureulak Barat, Aceh Timur sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (14/2). Sementara kurir yang menyerahkan sabu ke F berinisial BMA ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain sabu, petugas berhasil menyita barang bukti kartu identitas, motor yang digunakan sebagai sarana transportasi kurir narkotika, dan telepon genggam.
“Hingga saat ini petugas masih mencari tersangka berinisial N, yang memerintah tersangka F untuk mengambil narkotika,” jelasnya.[]