Bea Cukai Aceh Sita 418 Ribu Luffman Merah

Petugas saat melakukan pemeriksaan rokok ilegal.[istimewa]

Bagikan

Bea Cukai Aceh Sita 418 Ribu Luffman Merah

Petugas saat melakukan pemeriksaan rokok ilegal.[istimewa]

MASAKINI.CO – Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh menyita 418 ribu batang rokok ilegal Luffman Merah di kawasan Beureunuen, Kabupaten Pidie. Rokok diproduksi di bawah pengawasan dari Leadon Tobacco Int’l Inc, Amerika Serikat tersebut tidak dilekati pita cukai.

Kanwil Bea Cukai Aceh menaksir barang bukti tersebut senilai Rp424 juta lebih. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp196 juta lebih.

Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro rokok saat disita dalam dikemas dalam 41 karton.

Ia menjelaskan informasi awalnya diperoleh dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, bahwa ada mobil pick up bermuatan rokok ilegal dari wilayah Sumatera Utara menuju Aceh. Hasil pelacakan kemudian diketahui mobil sedang berada di Beureunuen sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).

“Petugas berhasil menemukan mobil tersebut saat akan bongkar muatan di sebuah tempat pencucian mobil yang sudah tutup permanen,” jelas Isnu, Senin (9/3).

Usai melakukan pengeledahan, petugas juga menahan sopir, seorang kernet, mobil pick up besertamuatannyamenuju Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Isnu, tahun ini Kementerian Keuangan menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) dan tarif cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 35 persen dan 23 persen dibanding tahun 2019.

“Ada kemungkinan pihak-pihak tertentu memanfaatkan celah ini, melakukan praktik peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2019, operasi Gempur Rokok Ilegal Kanwil Bea Cukai Aceh beserta KPPBC Sabang, KPPBC Banda Aceh, KPPBC Meulaboh, KPPBC Lhokseumawe, dan KPPBC Kuala Langsa telah berhasil menyita sebanyak 2,7 juta batang rokok ilegal.[Sier]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist