MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko Sabang Bakal Sanksi Pegawai yang Tak Patuhi Larangan Duduk di Warkop

Masa Kini by Masa Kini
25 Maret 2020
in Daerah
0
Pelayaran Sabang-Banda Aceh Dihentikan Kabar Hoax

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekretariat Daerah Kota Sabang, Bahrul Fikri

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Sabang bakal memberikan sanksi bagi pegawai yang kedapatan duduk di warung kopi atau cafe selama masa pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Bagi pegawai negeri bakal disanksi pemotongan tunjangan kinerja 100 persen. Sementara tenaga harian lepas bakal diberhentikan secara langsung.

RelatedPosts

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Beras 2,8 Kg Per Jiwa

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

“Kita harus menindak tegas, karena ini berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak,” kata Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri S.STP MM. Rabu (25/3)

Pemko Sabang telah mengeluarkan edaran tertuju kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sabang terkait larangan nongkrong di tempat keramaian warung kopi atau cafe bagi PNS dan THL.

Larangan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan edaran Wali Kota Sabang dan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Sabang.

Kata dia, untuk sementara waktu PNS dan THL dilarang untuk duduk di tempat keramaian, warung kopi atau cafe baik pada saat hari kerja maupun hari libur, guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Apabila dilakukan juga maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 100 persen bagi PNS dan pemberhentian langsung pada bulan bejalan untuk THL,” kata Bahrul Fikri.

Ia menyampaikan bahwa Pemko Sabang akan menurunkan personel Satpol PP dan WH Kota Sabang untuk melakukan patroli di lapangan. Apabila kedapatan maka akan segera ditindak oleh Pemko Sabang melalui instansi terkait kepegawaian.

“Kita tidak main-main dengan COVID-19 ini, perlu ditindak tegas demi keselamatan kita bersama,” katanya.

Di samping itu, Pemko Sabang juga menyerukan agar jika ada PNS dan THL yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau daerah transmisi lokal COVID-19 maka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

“Bagi seluruh pegawai kita apabila mengalami gejala demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, flu, batuk, dan sesak nafas maka segera memeriksa diri ke pusat pelayanan kesehatan terdekat,” kata Bahrul. []

Tags: Antisipasi Penyebaran Corona di AcehPegawai Pemko Sabang
Previous Post

​KTT G20 Bakal Bahas Penanganan Covid-19

Next Post

Pemko Sabang Wajibkan Penumpang Kapal Isi Form Surveilans Migrasi Covid-19

Related Posts

No Content Available
Next Post

Pemko Sabang Wajibkan Penumpang Kapal Isi Form Surveilans Migrasi Covid-19

Ismed Sofyan, Pemain Terbaik Sepanjang Masa Versi BePe

Ismed Sofyan, Pemain Terbaik Sepanjang Masa Versi BePe

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co