MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko Sabang Bakal Sanksi Pegawai yang Tak Patuhi Larangan Duduk di Warkop

Masa Kini by Masa Kini
25 Maret 2020
in Daerah
0
Pelayaran Sabang-Banda Aceh Dihentikan Kabar Hoax

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekretariat Daerah Kota Sabang, Bahrul Fikri

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Sabang bakal memberikan sanksi bagi pegawai yang kedapatan duduk di warung kopi atau cafe selama masa pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Bagi pegawai negeri bakal disanksi pemotongan tunjangan kinerja 100 persen. Sementara tenaga harian lepas bakal diberhentikan secara langsung.

RelatedPosts

Sekda Aceh Lantik Sejumlah Pejabat, Kejar Percepatan Kinerja dan Anggaran

Pemko Banda Aceh Bedah Kinerja OPD, Illiza Tekankan Layanan Publik Tepat Sasaran

Kemenag Aceh Besar Raih Predikat Informatif Terbaik di Anugerah KHA 2026

“Kita harus menindak tegas, karena ini berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak,” kata Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri S.STP MM. Rabu (25/3)

Pemko Sabang telah mengeluarkan edaran tertuju kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sabang terkait larangan nongkrong di tempat keramaian warung kopi atau cafe bagi PNS dan THL.

Larangan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan edaran Wali Kota Sabang dan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Sabang.

Kata dia, untuk sementara waktu PNS dan THL dilarang untuk duduk di tempat keramaian, warung kopi atau cafe baik pada saat hari kerja maupun hari libur, guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Apabila dilakukan juga maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 100 persen bagi PNS dan pemberhentian langsung pada bulan bejalan untuk THL,” kata Bahrul Fikri.

Ia menyampaikan bahwa Pemko Sabang akan menurunkan personel Satpol PP dan WH Kota Sabang untuk melakukan patroli di lapangan. Apabila kedapatan maka akan segera ditindak oleh Pemko Sabang melalui instansi terkait kepegawaian.

“Kita tidak main-main dengan COVID-19 ini, perlu ditindak tegas demi keselamatan kita bersama,” katanya.

Di samping itu, Pemko Sabang juga menyerukan agar jika ada PNS dan THL yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau daerah transmisi lokal COVID-19 maka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

“Bagi seluruh pegawai kita apabila mengalami gejala demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, flu, batuk, dan sesak nafas maka segera memeriksa diri ke pusat pelayanan kesehatan terdekat,” kata Bahrul. []

Tags: Antisipasi Penyebaran Corona di AcehPegawai Pemko Sabang
Previous Post

​KTT G20 Bakal Bahas Penanganan Covid-19

Next Post

Pemko Sabang Wajibkan Penumpang Kapal Isi Form Surveilans Migrasi Covid-19

Related Posts

No Content Available
Next Post

Pemko Sabang Wajibkan Penumpang Kapal Isi Form Surveilans Migrasi Covid-19

Ismed Sofyan, Pemain Terbaik Sepanjang Masa Versi BePe

Ismed Sofyan, Pemain Terbaik Sepanjang Masa Versi BePe

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co