MASAKINI.CO – Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara SIM, Indra Gunawan menyebutkan jumlah penumpang di Bandara SIM menurun drastis. Tercatat penurunan mencapai 64 persen, sementara jumlah kargo yang datang meningkat tajam. Rata-rata per harinya mencapai 12 ton.
“Cargo didominasi perlengkapan medis dan alat pelindung diri (APD) untuk kebutuhan darurat saat ini, termasuk pengiriman masker, sarung tangan dan hand sanitizer yang dipasok dari luar Aceh,” kata Indra Gunawan dalam rapat melalui video conference dengan pemerintah Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/03) kemarin. Pihaknya kata Indra, siap mendukung kebijakan Pemerintah dalam menghadapi situasi ini.
Sebagai catatan bahwa jumlah penumpang pada keadaan normal mencapai 2.800 sampai dengan 3.000 orang perhari sedangkan kargo rata-rata 11 sampai dengan 15 ton per hari dengan pergerakan 28 movement per hari. Namun, kondisi pelayanan saat ini, jumlah pergerakan 10 movement bahkan hanya 5 movement saja per hari dengan jumlah kargo mencapai 11 sampai dengan 13 ton per hari.
Indra yang didampingi Manager of Airport & Service, Surkani juga menyampaikan bahwa menindaklanjuti pemberlakukan jam malam di Aceh maka pihaknya juga sudah mengajukan penyesuaian jam operasional bandara ke Otoritas Bandara II Kuala Namu, Medan melalui Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) dari biasanya pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Sementara itu Nuryanto, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh menyampaikan bahwa pihaknya memastikan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk pengawasan penumpang yang masuk ke Aceh melalui Bandara SIM berjalan ketat sebagaimana mestinya. Sejauh ini pengawasan yang dilakukan menggunakan alat thermo scanner tidak menunjukkan adanya penumpang dengan suhu diatas 38 °C.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh dan RSUDZA dalam mendeteksi penumpang yang masuk kategori ODP dan PDP. Nuryanto juga mempertegas bahwa upaya percepatan proses pengiriman specimen COVID-19 ke Balitbang Kemenkes di Jakarta menjadi perhatian khusus KKP Bandara SIM. Hambatan-hambatan seperti cancel flight, kesiapan personil yang bersertifikat Dangerous Goods (DG) dan koordinasi di lapangan akan terus dipantau.
Sejauh ini, KKP juga telah mengambil tindakan apabila ditemukan penumpang dengan suhu badan di atas 38 derajat Celcius dan berasal dari daerah terjangkit COVID-19 maka diberikan kartu Health Alert Card (HAC) serta diberikan edukasi untuk tetap tinggal dir rumah. Namun, apabila kondisi memburuk maka dianjurkan memeriksa kesehatannya di Fasilitas Kesehatan terdekat dan dinyatakan sebagai ODP.
Di lain kondisi, apabila dijumpai penumpang dengan kategori PDP maka akan dirujuk ke RSUDZA dengan Ambulans KKP untuk dirawat di ruang isolasi. Dalam hal ini, KKP juga telah melaksanakan desinfeksi di Bandara SIM dan simulasi penanganan COVID-19 dengan RSUDZA.
Terkait munculnya harapan berbagai pihak agar operasional bandara ditutup tentu perlu dikaji lebih dalam khususnya terhadap kesiapan logistik, peralatan medis bahkan kesiapan pemeriksaan specimen virus corona (sampel yang diambil dari pasien) di Aceh. Saat ini Pemerintah Aceh masih mengandalkan dukungan maskapai yang masih beroperasi di Bandara SIM untuk mengangkut specimen tersebut ke Jakarta.
Terlebih lagi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh, proses pengujian specimen covid-19 membutuhkan waktu yang bervariasi mulai tiga hari hingga satu minggu. Karena itu ketersediaan penerbangan setiap harinya sangat dibutuhkan.
Secara regulasi, Bandara SIM telah ditetapkan sebagai bandara alternatif (alternate aerodrome) sehingga dalam keadaan emergency pesawat yang melintas dapat mendaratkan pesawatnya di Bandara SIM dengan pertimbangan keselamatan penerbangan.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor HK.104/3/1/drju.kum-2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Penutupan Bandar Udara/Pembatasan Penerbangan, kebijakan penutupan bandar udara dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Udara.
Ketentuan ini tentu berlaku juga untuk bandara-bandara lain dalam wilayah Aceh yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Dilematis terhadap pendapat untuk menutup operasional bandara perlu mengkaji baik buruknya dengan melibatkan pihak-pihak terkait.[]







Discussion about this post