Pemerintah Aceh Evaluasi Kebijakan Penerapan Jam Malam

Bagikan

Pemerintah Aceh Evaluasi Kebijakan Penerapan Jam Malam

MASAKINI – Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan penanganan Corona, salah satunya terkait penerapan jam malam di Aceh.

“Sampai saat ini, kebijakan jam malam tersebut di atas menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap kebijakan ini sangat bermanfaat dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, dalam salah satu poin rilisnya, Jumat 2/4 malam.

“Tetapi sebagian masyarakat lainnya mengeluh bahwa Maklumat Penerapan Jam Malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar SAG, sapaan Saifullah Abdulgani.

SAG menjelaskan, Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tertanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam, pada dasarnya telah sesuai dengan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Maklumat itu dinilai juga sesuai dengan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga Qanun Aceh No.4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Namun demikian Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap Maklumat Penerapan Jam Malam dalam waktu 24 jam ke depan, atau hingga Sabtu (4/4) hari ini.

“Pemerintah Aceh akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut di atas dengan Forkopimda Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” kata SAG. Kebijakan selanjutnya disebut akan segera diumumkan.

Bersamaan dengan itu pula Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

“Tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan serta kerjasama semua elemen untuk memerangi Covid-19,” kata SAG []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist