Wajib Tahu, Langgar Perwal Banda Aceh Izin Usaha Dicabut

Ilustrasi: Warga tak pakai masker terjaring razia di warung kopi. [Ahlul Fikar]

Bagikan

Wajib Tahu, Langgar Perwal Banda Aceh Izin Usaha Dicabut

Ilustrasi: Warga tak pakai masker terjaring razia di warung kopi. [Ahlul Fikar]

MASAKINI.CO — Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat meminta pelaku usaha tidak melayani pelanggan yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Pengusaha juga diminta patuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penggunaan Masker, serta Perwal tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan COVID-19.

“Apabila pembeli tidak menggunakan masker, mereka (pedagang) wajib menyuruh untuk tidak minum atau duduk di warung tersebut,” tegas Hidayat, Jumat (16/5) malam.

Menurutnya, pemilik usaha yang membandel terhadap Perwal tersebut akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Pertama teguran lisan, kedua teguran tertulis yang ketiga kita akan melakukan penyegelan dan keempat kita akan mencabut izin usaha mereka,” kata Hidayat.

Sementara warga yang tidak pakai masker, akan disanksi peringatan tertulis yang disertai pancatatan indentitas dan menandatangani pernyataan bersedia menggunakan masker.

Pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang akan ditarik sementara identitas kependudukannya dan tidak diberi pelayanan pada fasilitas publik.

Sementara bagi pelanggar ber-KTP luar Kota Banda Aceh secara berulang, diwajibkan keluar dari wilayah Kota.

Selain Perwal, ia juga mengimbau pelaku usaha mengikuti seruan bersama Forkopimda Kota Banda Aceh di bulan suci Ramadhan, agar dapat menutup warungnya pukul 24.00 WIB.

“Seruan bersama Forkopimda Kota Banda Aceh dalam Bulan Suci Ramadhan bahwa salah satu poin di situ bahwa warung kopi dan sejenisnya harus tutup jam 24.00 WIB,” katanya.

Untuk melihat kepatuhan warga dan pelaku usaha tim gabungan telah mendatangi sejumlah warung kopi, Jumat (15/5) malam.

Petugas memeriksa penerapan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan (wastafel), mengatur tempat duduk pelanggan berjarak 1,5 meter dan wajib menggunakan masker.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist