MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Pengesahan batas wilayah itu mengakhiri sengketa batas yang telah berlangsung selama 32 tahun.
“Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara,” kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu 10/06 kemarin.
Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Di antaranya adalah batas daerah yang disepakati dan telah ditetapkan adalah batas Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat, batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya adalah batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi, batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat dan batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat. []