MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terima Gadai Motor Curian, IRT Warga Aceh Besar Diamankan Polisi

Ulfah by Ulfah
28 Agustus 2025
in News
0
Terima Gadai Motor Curian, IRT Warga Aceh Besar Diamankan Polisi

IRT berinisial LM (35) warga Aceh Besar diamankan di Polresta Banda Aceh. | Foto : Polres Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MAS (36) warga Gampong Alue Naga Banda Aceh yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Penangkapan ini sesuai laporan Polisi Nomor LPB/498/VI/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 yang dilaporkan oleh Fachri Anzar Hasibuan (33) dan Laporan Polisi milik Urfani (22) dengan nomor LPB/603/VII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, Selasa 29 Juli 2025.

RelatedPosts

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Aceh hingga 17 Oktober

Pascabanjir, BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN di Pidie

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Dari penangkapan MAS, Polisi turut mengamankan seorang IRT berinisial LM (35) warga Aceh Besar serta PT (27) warga Banda Aceh selaku penadah motor curian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, mengatakan ketiga pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polresta.

Terkait dengan kejahatan pencurian sepeda motor dan penguasaan barang hasil curian, ketiga pelaku sudah dimasukkan kedalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh, ucap Kasatreskrim, Selasa (26/8/2025) malam.

Donna menjelaskan bahwa kejadian bermula dari korban Urfani memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran Toko Baju Old Stuf, Gampong Baet, Aceh Besar, Selasa (29/7/2025), sekira pukul 00.05 WIB.

Kemudian keesokan harinya korban diberitahukan oleh temannya bahwa motor miliknya jenis Honda Vario BL 3410 PAI tidak ada lagi diparkiran toko, namun ia berusaha mencarinya akan tetapi tidak menemukan sehingga melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Dengan berbagai cara, unit opsnal ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan, sehingga pada Selasa (26/8/2025) membuahkan hasil dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku MAS aktor pencurian motor yang berada di Aceh Besar.

“Sekitar jam 13.30 WIB tadi siang, unit opsnal ranmor berhasil menangkap MAS yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di depan Toko Baju Old Stuf beberapa waktu lalu, beserta obeng dan palu yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya,” ucap Kasatreskrim.

Dari interogasi, Polisi menemukan pelaku penerima gadai motor Honda Vario hasil curian dari MAS, yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LM. “LM menerima gadai motor curian itu seharga Rp1,3 juta dari MAS,” sebut Donna.

Sementara itu, LM turut menggadaikan juga motor curian kepada PT seharga Rp2,5 juta, sehingga polisi pun melakukan penangkapan terhadap PT di kawasan Neusu Banda Aceh.

PT sebagai juru parkir di Neusu diamankan opsnal ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Menurut pengakuan PT, ia juga pernah menerima gadai motor jenis Honda Beat hasil curian dari isteri MAS. Namun barang bukti tersebut telah dijualnya ke Medan.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti Honda Vario diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Donna mengimbau agar berhati-hati menerima gadai motor dengan harga miring atau murah. Jika pun hendak menerima gadai, silahkan periksa atau mintakan surat berupa STNK serta penggadai dapat memperlihatkan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kenderaan.

Tags: Ditangkap polisiIbu Rumah Tangga (IRT)Motor CurianPenadahPolresta Banda Aceh
Previous Post

Ketua Forikan Aceh Serahkan 5 Ton Ikan Segar untuk Warga Gayo Lues

Next Post

Curi Handphone di Bandara SIM, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh Diciduk Polisi

Related Posts

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kos Mahasiswi di Aceh Besar

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria berinisial HK (40), terduga pelaku pencurian di kamar kos seorang mahasiswi di Gampong Rukoh,...

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

by Riska Zulfira
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna...

Hendak Tebus Motor yang Digadaikan, Warga Banda Aceh Kaget Kendaraannya Sudah Diambil

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Banda Aceh, Sulastari (48), harus melapor ke polisi setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadaikan...

Next Post
Curi Handphone di Bandara SIM, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh Diciduk Polisi

Curi Handphone di Bandara SIM, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh Diciduk Polisi

Sepanjang 2025, Tiga Pasangan Gay Terjaring di Banda Aceh

Sepanjang 2025, Tiga Pasangan Gay Terjaring di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co