MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sabtu, ASN di Aceh Wajib Masuk Kantor

Masa Kini by Masa Kini
19 Agustus 2020
in Daerah, Headline, News
0

Ilustrasi: Para PNS saat apel gabungan di Balai Kota Banda Aceh. [Dok:Humas Pemko Banda Aceh]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Non PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh untuk masuk kantor pada Sabtu (22/8).

Bukan hanya Sabtu depan, tapi ASN Banda Aceh juga diwajibkan bekerja seperti biasa pada Sabtu 29 Agustus 2020.

RelatedPosts

Inflasi Aceh Tembus 6,69 Persen, BI Minta Warga Belanja Bijak Saat Ramadan dan Idul Fitri

Jelang Idulfitri, Pasar Beureunuen Sepi Pembeli

Tutup Hutan Aceh 2025 Capai 39.687 Hektare, Lonjakan Deforestasi Terbesar dalam Dua Dekade Terakhir

“Instruksi ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/10313 tahun 2020,” ucap Aminullah, Rabu 19 Agustus 2020 di pendopo.

Ia menjelaskan, dua hari kerja pada Sabtu tersebut untuk menggantikan tambahan hari libur Idul Adha 1441 Hijriah pada 30 Juli dan 3 Agustus lalu.

“Semua pegawai wajib masuk, termasuk di bidang perizinan dan kependudukan untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Meski begitu, wali kota menegaskan agar seluruh pegawai menerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Tetap prioritaskan kesehatan: pakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan pakai sabun atau minimal gunakan hand sanitizer.”

“Di tengah pandemi Covid-19, ASN Banda Aceh harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa juga terapkan pola hidup sehat: rutin berolahraga, istirahat yang cukup, dan tidak merokok agar imun tubuh kita tetap kuat,” ujarnya lagi.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Banda Aceh Arie Maula Kafka mengatakan, apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja pada kedua hari dimaksud tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi PNS sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa dikenai penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi Non PNS akan dipertimbangkan kelanjutan kontrak perjanjian kerjanya,” katanya.

Hal lainnya, Arie juga mengumumkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai hari libur alias cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H.

“Tahun baru Islam bertepatan pada Kamis 20 Agustus 2020. Sementara Jumat 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama sebagaimana revisi ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya. []

Tags: PNS Banda Acehwajib masuk kantor
Previous Post

Tersisa Satu Damkar, DPRK Bener Meriah Sempat Usul 3,5 Miliar

Next Post

Aceh Terapkan Pemasangan Stiker Bagi Mobil Pemakai BBM Bersubsidi

Related Posts

Pemko Banda Aceh Cairkan 17,9 Miliar untuk THR 4.163 PNS

by Masa Kini
15 Mei 2020
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh cairkan anggaran Rp17,9 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh Pegawai Negeri Sipil...

Next Post
Aceh Terapkan Pemasangan Stiker Bagi Mobil Pemakai BBM Bersubsidi

Aceh Terapkan Pemasangan Stiker Bagi Mobil Pemakai BBM Bersubsidi

Corona Ancam Seoul

Corona Ancam Seoul

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co