MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Illiza: RUU Larangan Minuman Beralkohol Untuk Melindungi Masyarakat

Redaksi by Redaksi
11 November 2020
in Headline, Nasional, News
0
Illiza: RUU Larangan Minuman Beralkohol Untuk Melindungi Masyarakat

Anggota DPR RI Komisi X, Illiza Sa’aduddin Djamal. Foto: Ahlul Fikar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Illiza Sa’aduddin Djamal, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP memastikan RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif.

Selain itu juga menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

RelatedPosts

Pengangguran Aceh Bertambah 7.430 Orang, Tembus 156 Ribu Jiwa

77 Rumah di Lhokseumawe Hangus Terbakar

Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Jinayat, Kasus Ikhtilat hingga Judi

“RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” ujar Illiza, Rabu (11/11).

Seperti diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota fraksi PKS dan seorang anggota fraksi Gerindra.

Menurutnya spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.

Ia menjelaskan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Al-qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minumana keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Illiza membeberkan sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau ,menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

“Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU,” tegasnya.

Sebab itu, kata Illiza, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang.

Ia juga menyebutkan diantara poin usulan, RUU ini juga menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan UU.

“Penelitian dunia terbaru tahun 2020 bidang minuman beralkohol membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap pengkonsumsi alkohol. Risiko bahaya bagi kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan,” sebutnya.

Merujuk laporan WHO tentang status global tentang alkohol dan kesehatan tahun 2018, menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh, masalah sosial dan kecelakaan lalulintas, juga termasuk penyebab dari tujuh sebab kematian tertinggi dunia.[]

Tags: cucitangancucitangandengansabuningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjagajarakjagajarakhindarikerumunanpakaimaskersatgascovid19
Previous Post

VIDEO | Awasi Penyakit Menular Agar Produktif saat Pandemi

Next Post

Hari Kesehatan Nasional 2020, Momentum Mengakhiri Pandemi COVID-19

Related Posts

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

by Redaksi
25 Februari 2021
0

5.080 Vaksin Sinovac Tiba di Aceh Besar

MPU Aceh: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

by Masa Kini
14 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait kesucian dan kehalalan vaksin covid-19....

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

10 Warga Banda Aceh Konfirmasi Positif Covid-19

by Masa Kini
11 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Delapan pasien Covid-19 di Aceh dinyatakan sembuh. Empat diantaranya merupakan warga Kota Langsa sebanyak empat orang. Menurut Jubir...

Next Post
Hari Kesehatan Nasional 2020, Momentum Mengakhiri Pandemi COVID-19

Hari Kesehatan Nasional 2020, Momentum Mengakhiri Pandemi COVID-19

Gomez Dipastikan Tak Perkuat Inggris Kontra Belgia

Gomez Dipastikan Tak Perkuat Inggris Kontra Belgia

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co