MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara non-Kementerian

Redaksi by Redaksi
29 November 2020
in Nasional, News
0
Deadline Jokowi Soal Rencana Vaksinasi Corona

Presiden Joko Widodo

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Presiden Jokowi baru saja membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.

Kesepuluh lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.

RelatedPosts

Turun Lagi, Segini Harga Emas Hari Ini

Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Ini Penjelasannya

Inflasi Aceh Tembus 6,69 Persen, BI Minta Warga Belanja Bijak Saat Ramadan dan Idul Fitri

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi kesepuluh lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.[]

JAWAPOS

Tags: bubarkan lembaga negara non-kementerianPeraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020Presiden Joko Widodo
Previous Post

Kemenag Susun Naskah untuk Khotbah Salat Jumat

Next Post

Tekan Jumlah Kasus Covid, Dyah Minta BMKT Sosialisasi Protokol 3M

Related Posts

Ratusan Penari Disiapkan untuk Peresmian Gedung AMANAH di Aceh 

Ratusan Penari Disiapkan untuk Peresmian Gedung AMANAH di Aceh 

by Alfath Asmunda
19 Agustus 2024
0

MASAKINI.CO - Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) membuka audisi penari untuk acara peresmian Gedung AMANAH. Ratusan penari akan disiapkan...

Pemprov Aceh Minta Agung Laksono Bisiki Presiden Perpanjang Dana Otsus

Pemprov Aceh Minta Agung Laksono Bisiki Presiden Perpanjang Dana Otsus

by Alfath Asmunda
9 Agustus 2024
0

MASAKINI.CO - Kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), Agung Laksono, Pemerintah Aceh meminta dia membisiki Presiden Joko Widodo agar Dana...

Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024

Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024

by Alfath Asmunda
7 Februari 2024
0

MASAKINI.CO - Meski sempat menyatakan bahwa Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil...

Next Post

Tekan Jumlah Kasus Covid, Dyah Minta BMKT Sosialisasi Protokol 3M

Patuh Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik Lawan COVID-19

Doni Monardo Sesalkan Sikap Habib Rizieq Tolak Tracing

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co