MASAKINI.CO – Kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), Agung Laksono, Pemerintah Aceh meminta dia membisiki Presiden Joko Widodo agar Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dapat diperpanjang dan pengalokasiannya dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Sebagai salah satu orang terdekat Presiden, Agung Laksono diyakini dapat menyampaikan kepada presiden untuk membantu Aceh di masa akhir jabatannya.
“Kami minta bantu supaya disampaikan ke Pak Presiden agar alokasi DOKA ditingkatkan kembali jadi 2 persen dan alokasinya jangan diikat atau dibatasi tahun,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Azwardi kepada anggota Wantimpres Agung Laksono, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Menurut Azwardi perpanjangan dana Otsus penting bagi Aceh, sebab salah satu sumber pendapatan terbesar dalam APBA. Aceh membutuhkan dana itu untuk berbagai program pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027. Sejak tahun 2023, pengalokasian dana Otsus dikurangi menjadi 1 persen dari total DAU.
Azwardi mengatakan salah satu cara agar dana Otsus dapat diperpanjang adalah dengan merevisi beberapa pasal dalam UUPA. Revisi tersebut hanya bisa dilakukan oleh DPR RI melalui program legislasi nasional.
Agung Laksono menyatakan akan membantu meneruskan aspirasi tersebut ke presiden.
“Meskipun Dana Otsus diperpanjang, namun perlu juga dibarengi dengan memaksimalkan sumber daya yang ada di Aceh, termasuk sumber daya alam untuk tingkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.