MASAKINI.CO – Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi,M.Epid menyebutkan vaksin Covid-19 gratis tanpa persyaratan apapun.
Menurutnya hal itu merupakan tindak lanjut kebijakan vaksin Covid-19 gratis yang diumumkan Presiden pada tanggal 16 Desember lalu.
“Kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan,” sebutnya dalam keterangan pers.
Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas kementerian / lembaga, tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi.
“Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” tambahnya.
Program vaksinasi Covid-19, kata Siti merupakan prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia, serta seiring dengan ketersediaan vaksin.
“Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi,” terangnya.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk mempercepat upaya menurunkan angka penularan, kesakitan, dan kematian karena Covid-19, yang harus dilaksanakan bersama dengan penguatan 3T (Tes-Telusur-Tindaklanjut) oleh Pemerintah, dan disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan dukungan bagi program vaksinasi ini. Jangan kendor menjalankan disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan siap divaksinasi saat vaksin siap. Bersama-sama kita bangun kekebalan kelompok untuk melindungi diri, melindungi negeri, dan mengakhiri pandemi,” pungkasnya.[]