MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Ingin Berlibur Nataru ke Luar Negeri? Baca Dulu Ketentuan Satgas

Redaksi by Redaksi
20 Desember 2020
in Nasional, News
0

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.[covid19.go.id]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran mengatur protokol kesehatan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Selain perjalanan dalam negeri, Satgas juga mengatur ketentuan perjalanan luar negeri.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam surat edarannya.

RelatedPosts

Rico Waas: Raker APEKSI di Banda Aceh Harus Hasilkan Solusi Nyata

Banjir dan Longsor Terjang Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak

Sapi Terperosok ke Septic Tank, Damkar BPBD Aceh Besar Berhasil Evakuasi

Dalam surat edaran yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 itu, juga disebutkan setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Berikutnya setelah tiba di Indonesia, dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa: pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia.

“Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi VVNI dan WNA,” tegas Doni.

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, Satgas Covid-19 mewajibkan WNI menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Sementara WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Surat edaran itu juga menegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

“Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum,” tulis Doni lagi.

Isi lainnya dari surat edaran tersebut, Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Tags: cucitangancucitangandengansabuningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjagajarakjagajarakhindarikerumunanpakaimaskersatgascovid19
Previous Post

Pemko Sabang Minta PLN Pindahkan Gardu Listrik

Next Post

VIDEO | Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi

Related Posts

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

by Redaksi
25 Februari 2021
0

5.080 Vaksin Sinovac Tiba di Aceh Besar

MPU Aceh: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

by Masa Kini
14 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait kesucian dan kehalalan vaksin covid-19....

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

10 Warga Banda Aceh Konfirmasi Positif Covid-19

by Masa Kini
11 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Delapan pasien Covid-19 di Aceh dinyatakan sembuh. Empat diantaranya merupakan warga Kota Langsa sebanyak empat orang. Menurut Jubir...

Next Post
VIDEO | Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi

VIDEO | Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi

Hari Ini, Pasien Sembuh Covid-19 Nasional Sebanyak 5.551 Orang

Hari Ini, Pasien Sembuh Covid-19 Nasional Sebanyak 5.551 Orang

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co