MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Ingin Berlibur Nataru ke Luar Negeri? Baca Dulu Ketentuan Satgas

Redaksi by Redaksi
20 Desember 2020
in Nasional, News
0

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.[covid19.go.id]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran mengatur protokol kesehatan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Selain perjalanan dalam negeri, Satgas juga mengatur ketentuan perjalanan luar negeri.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam surat edarannya.

RelatedPosts

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Pastikan 58 Huntara Rusak Akan Diperbaiki

Menteri Wihaji Tinjau Dapur MBG di Aceh Tenggara, Fokus Cegah Stunting

Dalam surat edaran yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 itu, juga disebutkan setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Berikutnya setelah tiba di Indonesia, dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa: pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia.

“Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi VVNI dan WNA,” tegas Doni.

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, Satgas Covid-19 mewajibkan WNI menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Sementara WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Surat edaran itu juga menegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

“Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum,” tulis Doni lagi.

Isi lainnya dari surat edaran tersebut, Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Tags: cucitangancucitangandengansabuningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjagajarakjagajarakhindarikerumunanpakaimaskersatgascovid19
Previous Post

Pemko Sabang Minta PLN Pindahkan Gardu Listrik

Next Post

VIDEO | Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi

Related Posts

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

by Redaksi
25 Februari 2021
0

5.080 Vaksin Sinovac Tiba di Aceh Besar

MPU Aceh: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

by Masa Kini
14 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait kesucian dan kehalalan vaksin covid-19....

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

10 Warga Banda Aceh Konfirmasi Positif Covid-19

by Masa Kini
11 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Delapan pasien Covid-19 di Aceh dinyatakan sembuh. Empat diantaranya merupakan warga Kota Langsa sebanyak empat orang. Menurut Jubir...

Next Post
VIDEO | Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi

VIDEO | Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi

Hari Ini, Pasien Sembuh Covid-19 Nasional Sebanyak 5.551 Orang

Hari Ini, Pasien Sembuh Covid-19 Nasional Sebanyak 5.551 Orang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co