MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Cacat dan Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19 Berhak Dapat Santunan

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2021
in Nasional, News
0
Ahli Virologi : Tiga Syarat Vaksin Aman Digunakan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kompensasi jika vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecacatan dan kematian.

Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

RelatedPosts

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

Permintaan Cincau Melejit di Bulan Puasa

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 37 Ayat (2) yang berbunyi bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Bentuk kecacatan diatur secara rinci di Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.

Pada Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan. Untuk mendapatkan santunan cacat paling sedikit memuat identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Pada pasal 39 Ayat (3) disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen diantaranya, fotokopi identitas pemohon, bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19. Diperlukan juga surat keterangan kecacatan dari dokter, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

Kemudian, pada Ayat (4) disebutkan, dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Sementara, untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat identitas ahli waris atau kuasanya, dan uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Surat permohonan ini harus dilampiri sejumlah dokumen diantaranya, fotokopi identitas pemohon, surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter. Kemudian, surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

Sedangkan Pasal 39 Ayat (8) berbunyi klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JAWAPOS

Tags: Bantuan masyarakat terdampak Coronacacatdampak vaksinasimeninggal
Previous Post

Universitas Malikussaleh Serahkan Penghargaan kepada Keluarga Gus Dur

Next Post

Sri Mulyani Restui Gratis Pajak untuk Mobil Baru

Related Posts

Syamsudin Mahmud Meninggal dunia, Wali Nanggroe: Beliau Memiliki Andil Besar dalam Pendidikan Aceh

Syamsudin Mahmud Meninggal dunia, Wali Nanggroe: Beliau Memiliki Andil Besar dalam Pendidikan Aceh

by Redaksi
23 Mei 2021
0

MASAKINI.CO – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya salah seorang...

Drs. Sulaiman Daud Meninggal Dunia, Lembaga Wali Nanggroe Berduka

Drs. Sulaiman Daud Meninggal Dunia, Lembaga Wali Nanggroe Berduka

by Redaksi
23 Mei 2021
0

MASAKINI.CO - Lembaga Wali Nanggroe Aceh saat ini tengah dalam suasana duka. Betapa tidak, salah seorang anggota Majelis Tuha Peut...

PKK Aceh Kolaborasi dengan DPRK Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat

PKK Aceh Kolaborasi dengan DPRK Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat

by Masa Kini
3 April 2020
0

MASAKINI.CO - Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati bersama Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda, membagikan...

Next Post
Sri Mulyani Restui Gratis Pajak untuk Mobil Baru

Sri Mulyani Restui Gratis Pajak untuk Mobil Baru

Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Rp 114,9 Triliun

Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Rp 114,9 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co