MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2021
in Headline, News
0
DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan, Selasa (16/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan rapat koordinasi dengan tim gabungan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol-PP WH serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh di Aula kantornya, selasa (16/3/2021).

Sekretaris DLHK3 Dody Haikal mengatakan, rapat koordinasi ini untuk melakukan penegakan hukum seperti yang diatur dalam  Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

RelatedPosts

Jelang Berbuka, Rumah Warga di Darussalam Aceh Besar Ludes Terbakar

BBPOM Aceh Temukan 38 Produk Bayi Kedaluwarsa, Dua Retail di Aceh Besar Langgar Ketentuan

Wagub Aceh Minta Percepatan Nasional Pembangunan Huntap dan Sinkronisasi Data Pascabencana

“Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegakan Qanun nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh,” katanya.

Pihaknya berencana melakukan OTT terhadap pelanggar qanun tersebut di wilayah Kota Banda Aceh dalam waktu dekat setelah sempat tertunda pada tahun lalu karena pandemi Covid-19.

“Di tahun ini penyebaran pandemi covid-19 sudah agak menurun, atas koordinasi dengan teman-teman dan stakeholder lainnya memungkinkan kita laksanakan di tahun 2021,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan menerangkan, kegiatan OTT ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, dimulai dari prapenindakan hingga penindakan serta penerapan sanksi.

Adapun hukum pada saat penerapan nantinya akan tergolong dari Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap dua pelanggaran yaitu tindakan buang sampah sembarangan dan membakar sampah.

“Kita belum melakukan penegakan hukum secara OTT ini pada semua wilayah Kota Banda Aceh, masih berupa sekitaran kawasan pusat kota dan pelan-pelan tiap tahun Kita perluas kawasan OTTnya. Dendanya pun tidak begitu besar bergantung volume sampah yang dibuang, bisa 50 ribu, 100 ribu atau 200 ribu, bergantung keputusan hakim dalam sidang tipiring tersebut,” jelasnya.

Ia berharap sedikit mungkin pelanggar yang terjaring pada OTT kali ini.

“Jika demikian menandakan sosialisasi yang kita lakukan selama ini sudah tersampaikan dengan baik.”[]

Tags: dlhk3Kota Banda Acehottsampah
Previous Post

Illiza Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Purbalingga

Next Post

Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Related Posts

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

by Redaksi
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Satpol PP WH Banda Aceh melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik. Langkah ini diambil guna memastikan jalannya Seruan...

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447H Wilayah Kota Banda Aceh

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447H Wilayah Kota Banda Aceh

by Ulfah
18 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Jadwal imsakiyah menjadi pedoman umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan...

Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

Program Profiling Guru Berdaya Resmi Dibuka, Ini Harapan Illiza

by Riska Zulfira
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka secara resmi Profiling Guru dalam Program Guru Berdaya, di Hotel...

Next Post
Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co