MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2021
in Headline, News
0
DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan, Selasa (16/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan rapat koordinasi dengan tim gabungan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol-PP WH serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh di Aula kantornya, selasa (16/3/2021).

Sekretaris DLHK3 Dody Haikal mengatakan, rapat koordinasi ini untuk melakukan penegakan hukum seperti yang diatur dalam  Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

RelatedPosts

Lantik Pengurus PAN Aceh, Zulhas Pasang Target Tiga Besar pada Pemilu 2029

ASDP Bentuk Posko Khusus, Fokus Dampingi Korban KMP Aceh Hebat 2

Pemerintah Aceh Kawal Penanganan Korban dan Investigasi KMP Aceh Hebat 2

“Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegakan Qanun nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh,” katanya.

Pihaknya berencana melakukan OTT terhadap pelanggar qanun tersebut di wilayah Kota Banda Aceh dalam waktu dekat setelah sempat tertunda pada tahun lalu karena pandemi Covid-19.

“Di tahun ini penyebaran pandemi covid-19 sudah agak menurun, atas koordinasi dengan teman-teman dan stakeholder lainnya memungkinkan kita laksanakan di tahun 2021,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan menerangkan, kegiatan OTT ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, dimulai dari prapenindakan hingga penindakan serta penerapan sanksi.

Adapun hukum pada saat penerapan nantinya akan tergolong dari Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap dua pelanggaran yaitu tindakan buang sampah sembarangan dan membakar sampah.

“Kita belum melakukan penegakan hukum secara OTT ini pada semua wilayah Kota Banda Aceh, masih berupa sekitaran kawasan pusat kota dan pelan-pelan tiap tahun Kita perluas kawasan OTTnya. Dendanya pun tidak begitu besar bergantung volume sampah yang dibuang, bisa 50 ribu, 100 ribu atau 200 ribu, bergantung keputusan hakim dalam sidang tipiring tersebut,” jelasnya.

Ia berharap sedikit mungkin pelanggar yang terjaring pada OTT kali ini.

“Jika demikian menandakan sosialisasi yang kita lakukan selama ini sudah tersampaikan dengan baik.”[]

Tags: dlhk3Kota Banda Acehottsampah
Previous Post

Illiza Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Purbalingga

Next Post

Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Related Posts

Pembuangan Sampah Sembarangan Masih Marak di Aceh Besar

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Aceh Besar. Terbaru, tumpukan sampah ilegal kembali...

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

by Redaksi
15 April 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 1.744 warga dari sembilan gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh menerima bantuan sosial (bansos) pangan....

Selama Cuti Lebaran, Disdukcapil Kota Banda Aceh Tetap Buka Layanan

by Riska Zulfira
24 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Di tengah suasana cuti bersama Lebaran 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh tetap menunjukkan...

Next Post
Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co