MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2021
in Headline, News
0
DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan, Selasa (16/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan rapat koordinasi dengan tim gabungan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol-PP WH serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh di Aula kantornya, selasa (16/3/2021).

Sekretaris DLHK3 Dody Haikal mengatakan, rapat koordinasi ini untuk melakukan penegakan hukum seperti yang diatur dalam  Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

RelatedPosts

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Segini Harga Emas Hari Ini

10 Bulan Terputus, Jembatan Permanen Kutablang Akhirnya Beroperasi

“Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegakan Qanun nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh,” katanya.

Pihaknya berencana melakukan OTT terhadap pelanggar qanun tersebut di wilayah Kota Banda Aceh dalam waktu dekat setelah sempat tertunda pada tahun lalu karena pandemi Covid-19.

“Di tahun ini penyebaran pandemi covid-19 sudah agak menurun, atas koordinasi dengan teman-teman dan stakeholder lainnya memungkinkan kita laksanakan di tahun 2021,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan menerangkan, kegiatan OTT ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, dimulai dari prapenindakan hingga penindakan serta penerapan sanksi.

Adapun hukum pada saat penerapan nantinya akan tergolong dari Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap dua pelanggaran yaitu tindakan buang sampah sembarangan dan membakar sampah.

“Kita belum melakukan penegakan hukum secara OTT ini pada semua wilayah Kota Banda Aceh, masih berupa sekitaran kawasan pusat kota dan pelan-pelan tiap tahun Kita perluas kawasan OTTnya. Dendanya pun tidak begitu besar bergantung volume sampah yang dibuang, bisa 50 ribu, 100 ribu atau 200 ribu, bergantung keputusan hakim dalam sidang tipiring tersebut,” jelasnya.

Ia berharap sedikit mungkin pelanggar yang terjaring pada OTT kali ini.

“Jika demikian menandakan sosialisasi yang kita lakukan selama ini sudah tersampaikan dengan baik.”[]

Tags: dlhk3Kota Banda Acehottsampah
Previous Post

Illiza Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Purbalingga

Next Post

Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Related Posts

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pembuangan Sampah Sembarangan Masih Marak di Aceh Besar

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Aceh Besar. Terbaru, tumpukan sampah ilegal kembali...

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

by Redaksi
15 April 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 1.744 warga dari sembilan gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh menerima bantuan sosial (bansos) pangan....

Next Post
Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co