MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Redaksi by Redaksi
17 Maret 2021
in Nasional, News
0
Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19. MUI menyatakan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan tak membatalkan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, seperti dilansir detik.com, Rabu (17/3).

RelatedPosts

Golkar Aceh Minta Dukungan Bahlil Perjuangkan Dana Otsus 2,5 Persen

Bahlil Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh

SBA Salurkan Perlengkapan untuk Lima Masjid di Aceh Besar

MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi Corona di bulan Ramadhan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.

Penyuntikan vaksin di siang hari saat bulan Ramadhan diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tulis Asrorun.

Jika khawatir timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.[]

DETIK

Tags: Fatwa MUIpuasa Ramadhanvaksin covid-19vaksinasi halal
Previous Post

Dandim 0117/Atam: Diharapkan Mesin Jahit Membantu Warga Kembangkan Usaha Mandiri

Next Post

Riz Ahmed, Muslim Pertama Masuk Nominasi Best Actor Oscar

Related Posts

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

by Alfath Asmunda
1 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Larangan itu tertuang...

Sikapi Fatwa MUI, Masyarakat Aceh Mulai Stop Membeli Produk Pro Israel

by Riska Zulfira
14 November 2023
0

MASAKINI.CO - Belakangan ini heboh masyarakat memboikot sejumlah produk yang disebut pro Israel. Termasuk seruan sejumlah tokoh masyarakat di Aceh....

MPU Aceh Minta Masyarakat Tak Lagi Gunakan Produk Israel

by Riska Zulfira
11 November 2023
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat untuk tidak lagi membeli maupun menggunakan produk Israel. Seruannya itu merujuk...

Next Post
Riz Ahmed, Muslim Pertama Masuk Nominasi Best Actor Oscar

Riz Ahmed, Muslim Pertama Masuk Nominasi Best Actor Oscar

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Bakal Diperketat

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Bakal Diperketat

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co