MASAKINI.CO – Menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, Forkopimda Kota Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Sabang keluarkan seruan bersama.
Wali Kota Sabang melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ady Akmal Shiddiq S.IP mengatakan bahwa terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat Kota Sabang selama pelaksanaan ibadah bulan ramadan.
“Demi kelancaran beribadah di bulan suci Ramadan, umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan” kata Ady Akmal, Kamis (8/4/2021).
Tidak hanya itu, pada pelaksanaan shalat Tarawih tahun ini, masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau meunasah.
Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.
“Khusus bagi pemilik warung/kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Saat melayani konsumen, setiap penjual harus tetap menjaga kebersihan makanan dan minuman serta tetap menjaga jarak (physical distancing),” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, bagi pemilik usaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan. Pemerintah Kota Sabang juga akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan ramadan.
“Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan, bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.[]