Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antigen

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Dikcy Sondani. (foto: Humas Polda Aceh)

Bagikan

Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antigen

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Dikcy Sondani. (foto: Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, mulai 18 Mei 2021 mendatang semua penumpang baik angkutan umum maupun mobil pribadi yang masuk ke Aceh, wajib membawa surat tes usap antigen.

“Siapa pun yang masuk Provinsi Aceh, baik penumpang angkutan umum, mobil pribadi, maupun sepeda motor wajib membawa surat hasil tes usap antigen,” katanya, Sabtu (15/5/2021).

Dicky Sondani menjelaskan, kebijakan membawa surat hasil tes antigen tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Aceh tertanggal 14 Mei 2021 terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.

Surat itu ditujukan kepada pimpinan daerah di wilayah perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, diantaranya kepada Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil, dan Wali Kota Subulussalam.

Melalui surat tersebut, Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta empat daerah ini memperketat pemeriksaan masyarakat yang melakukan perjalanan antarprovinsi saat arus balik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ketentuan wajib membawa surat hasil tes antigen itu diberlakukan setelah larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.

“Jadi, mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB semua orang boleh masuk Aceh asalkan membawa surat bebas Covid-19,” terang Dikcy.

Dia mengimbau, pengelola angkutan umum antarprovinsi agar menyampaikan kepada penumpang yang berangkat ke Aceh supaya membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen.

“Kami juga mengimbau penumpang mobil pribadi agar mematuhi surat edaran Gubernur Aceh dengan melengkapi juga surat hasil tes usap anntigen saat masuk Aceh,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist