MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

12 Warkop di Banda Aceh Disegel Satgas Penanganan Covid-19

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Mei 2021
in Daerah
0
12 Warkop di Banda Aceh Disegel Satgas Penanganan Covid-19

Penyegelan warung kopi di Banda Aceh. (foto: dok Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 warung kopi kembali disegel tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banda Aceh pada Selasa (25/5/2021) dini hari.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, penyegelan itu dilakukan sebab masih banyak pemilik warung kopi dan pusat keramaian lainnya yang mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 202 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

RelatedPosts

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

Disdukcapil Banda Aceh Tetap Buka Saat Libur 14-15 Mei

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Tak Ada Lagi Birokrasi Lamban

“Ke 12 warung kopi tersebut dianggap telah melanggar Perwal Banda Aceh dengan masih membuka warkop sampai pukul 23.00 WIB,” katanya, Rabu (26/5/2021).

Agus menyebut, 12 warung kopi yang disegel pihaknya itu di antaranya, Smea Kupi Lamgugob, Kedai Kupi d’Gam Merduati, Bola Kupi, Ady kupi, Wd Cafe, VOZ Coffe, Hananan Kupi, Mie Kupi Emperom, BRH Arabica Gayo, Ayahlek Kupi, Aan Kupi 2 Lhong Raya, dan Sumber Kopi Lueng Bata.

Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 mengendur dan cenderung mengabaikan, sementara angka penularan semakin meningkat di Banda Aceh.

Agus Sarjito menyebut, pihaknya akan terus menggelar patroli rutin dan jika kedapatan warung kopi ataupun pusat keramaian yang melanggar Perwal tersebut, akan ditindak tegas.

“kami bukan kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Tags: Banda AcehCovid-19Peraturan WalikotaPerwal nomor 51 tahun 2020Warung Kopi
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Aceh Besar Perketat Prokes

Next Post

Bantu Warga, Babinsa Koramil 04/Lhoong Turun ke Sawah

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Utamakan Pembinaan untuk Pelanggaran Syariat Tertentu

by Aininadhirah
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan tidak seluruh kasus pelanggaran syariat Islam berakhir di meja...

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan...

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Next Post
Bantu Warga, Babinsa Koramil 04/Lhoong Turun ke Sawah

Bantu Warga, Babinsa Koramil 04/Lhoong Turun ke Sawah

DuaMakna | Blogger

DuaMakna | Blogger

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co