MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

12 Warkop di Banda Aceh Disegel Satgas Penanganan Covid-19

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Mei 2021
in Daerah
0
12 Warkop di Banda Aceh Disegel Satgas Penanganan Covid-19

Penyegelan warung kopi di Banda Aceh. (foto: dok Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 warung kopi kembali disegel tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banda Aceh pada Selasa (25/5/2021) dini hari.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, penyegelan itu dilakukan sebab masih banyak pemilik warung kopi dan pusat keramaian lainnya yang mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 202 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

RelatedPosts

Modal Gampong Berbuah Panen, Petani Lamgirek Raup Jutaan Rupiah dari Semangka Non Biji

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

“Ke 12 warung kopi tersebut dianggap telah melanggar Perwal Banda Aceh dengan masih membuka warkop sampai pukul 23.00 WIB,” katanya, Rabu (26/5/2021).

Agus menyebut, 12 warung kopi yang disegel pihaknya itu di antaranya, Smea Kupi Lamgugob, Kedai Kupi d’Gam Merduati, Bola Kupi, Ady kupi, Wd Cafe, VOZ Coffe, Hananan Kupi, Mie Kupi Emperom, BRH Arabica Gayo, Ayahlek Kupi, Aan Kupi 2 Lhong Raya, dan Sumber Kopi Lueng Bata.

Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 mengendur dan cenderung mengabaikan, sementara angka penularan semakin meningkat di Banda Aceh.

Agus Sarjito menyebut, pihaknya akan terus menggelar patroli rutin dan jika kedapatan warung kopi ataupun pusat keramaian yang melanggar Perwal tersebut, akan ditindak tegas.

“kami bukan kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Tags: Banda AcehCovid-19Peraturan WalikotaPerwal nomor 51 tahun 2020Warung Kopi
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Aceh Besar Perketat Prokes

Next Post

Bantu Warga, Babinsa Koramil 04/Lhoong Turun ke Sawah

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Bantu Warga, Babinsa Koramil 04/Lhoong Turun ke Sawah

Bantu Warga, Babinsa Koramil 04/Lhoong Turun ke Sawah

DuaMakna | Blogger

DuaMakna | Blogger

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co