MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap yang dinilai merusak lingkungan di Banda Aceh.
Barang tersebut merupakan hasil pengawasan Ditjen PSDKP di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo. Selain dimusnahkan, empat unit kompresor hasil pengawasan juga diserahkan kepada tiga sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk mendukung kegiatan praktikum siswa.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pakan, obat ikan dan alat tangkap tersebut diamankan melalui patroli laut serta pengawasan terhadap unit usaha budidaya.
“Ada 14 set mini trawl dan 1 set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP,” ujar Pung Nugroho dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan, penanganan barang hasil pengawasan dilakukan sesuai status dan jenis barangnya.
Ia menegaskan barang yang dimusnahkan maupun diserahkan tersebut bukan barang bukti tindak pidana perikanan.
“Barang-barang tersebut dalam konteks ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan yang diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya,” kata Sahono.
Menurutnya, pemusnahan dan pemanfaatan sebagian barang hasil pengawasan merupakan bagian dari tindakan Pengawas Perikanan dalam menangani temuan yang tidak masuk dalam kategori tindak pidana perikanan.
Sementara itu, empat unit kompresor hasil pengawasan diserahkan kepada SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat.
Sahono berharap kompresor tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembelajaran praktikum, khususnya pada bidang teknik mesin dan otomotif.
“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus mengatakan pemusnahan barang hasil pengawasan juga dilakukan secara bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat.
Menurutnya, sebagian barang berbentuk cair seperti obat ikan dimusnahkan di Padang dengan pertimbangan keamanan.
“Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang,” ungkap Quddus.
Penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang merusak lingkungan telah diatur dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023. Sementara penggunaan pakan dan obat ikan dalam kegiatan budidaya diatur melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik untuk menjamin mutu dan keamanan hasil budidaya.








Discussion about this post