MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang mengeluarkan Surat Edaran bagi masyarakat yang akan berangkat dari Sabang ke Banda Aceh atau sebaliknya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen negatif Covid-19 sebelum membeli tiket penyeberangan kapal.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang di lantai IV gedung Pemkot Sabang, Senin (13/7/2021) lalu.
Surat Edaran nomor 440/4709 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang resmi dikeluarkan Selasa (14/7/2021) kemarin, dan ditandatangani Wali Kota.
Surat Edaran itu dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 yang saat ini berlaku di Kota Banda Aceh, daerah yang jadi pintu masuk ke Pulau Weh.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin menyebut ada 4 poin dalam Surat Edaran tersebut yang harus dipatuhi warga Sabang maupun pendatang.
Pertama, bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin tahap pertama atau kedua. Namun jika belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen negatif (dalam rentang waktu 2×24 jam).
“Poin kedua, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan Surat Keterangan Dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin,” katanya, Rabu (14/7/2021).
Selanjutnya, tutur Nazaruddin, poin ketiga dari Surat Edaran itu juga memberlakukan tes swab antigen secara acak kepada pelaku perjalanan.
“Kemudian poin keempat, persyaratan sebagaimana dari poin 1 sampai dengan 3 itu berlaku mulai tanggal 14 Juli 2021,” jelasnya.
Dia menerangkan, Surat Edaran itu akan berlaku sampai dengan dicabutnya PPKM Mikro level 4 di Kota Banda Aceh oleh Pemerintah.[]