Pemberangkatan Haji Batal, Jemaah di Aceh Tarik Biaya Pelunasan

Ilustrasi | jemaah haji Aceh pulang dari Tanah Suci. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Pemberangkatan Haji Batal, Jemaah di Aceh Tarik Biaya Pelunasan

Ilustrasi | jemaah haji Aceh pulang dari Tanah Suci. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Sejumlah 60 jemaah Embarkasi Haji Aceh (BTJ) yang masuk calon jemaah berangkat 2020, mengambil kembali setoran pelunasan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kankemenag) setempat.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh, Arijal menjelaskan, dari 60 jemaah yang menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sejumlah 45 jemaah itu dilakukannya pada tahun 2020, sejak diumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah pada musim haji 2020M/1441H, karena pandemi Covid-19.

Sisanya 15 jemaah lakukan penarikan pada 2021, sejak diumumkan pembatalan pengiriman jemaah pada musim haji 2021M/1442H, juga karena Covid-19, bulan Juni 2021 lalu.

“Sejak turunnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, hanya ada 15 jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasannya,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, data yang masuk ini merupakan rekapitulasi dari Siskohat per Selasa, 13 Juli 2021.

“Jadi jika ditambah dengan jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasan tahun 2020 yang 45 jemaah dan tahun 2021 sebanyak 15 jemaah, maka totalnya ada 60 jemaah yang lakukan penarikan dana setoran pelunasannya,” ujarnya.

Arijal menambahkan, pengembalian setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor antrean jemaah.

Katanya, jika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih, dipersilahkan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan mendaftar.

“Tetap akan diprioritaskan tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan dan tidak mendapatkan porsi,” pungkasnya.

Mengenai pembatalan pengiriman jemaah, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal mengatakan, saat pengumuman pembatalan diumumkan pemerintah, bahwasanya yang diumumkan tersebut bukanlah pembatalan haji (haji tetap ada), tapi pembatalan keberangkatan calon jemaah haji.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist