Pandemi, Warga Negara Asing Diperketat Masuk ke Sabang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Razali. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Pandemi, Warga Negara Asing Diperketat Masuk ke Sabang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Razali. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan pengetatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Sabang di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Razali mengatakan pengetatan dan pemantauan orang asing itu dilakukan sesuai dengan Permenkumham RI nomor 27 tahun 2021.

ā€œPemenkumham itu disebut dengan jelas pelarangan masuk bagi WNA atau TKA ke wilayah negara Indonesia untuk saat ini,ā€ katanya, Rabu (28/7/2021) kemarin.

Namun dia menjelaskan, terdapat pengecualian warga asing yang boleh masuk diantaranya bagi mereka pemegang visa diplomatik dan sisa dinas, warga asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Kemudian, WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, mereka dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dan WNA awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

“WNA yang dimaksud tersebut dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,ā€ ujarnya.

Hanton menyebut, semua negara memiliki kebijakan untuk membatasi setiap warga negara asing masuk ke wilayahnya di masa pandemi Covid-19.

Hal ini sebutnya, juga berdampak terhadap penurunan permohonan paspor.

ā€œKarena pandemi ini intensitas penerbitan paspor, izin tinggal dan hal-hal lain terkait keimigrasian sangat menurun siginifikasn dibanding sebelum pandemi,ā€ ungkapnya.

Reporter: Ahlul Fikar

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist