MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah yang mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (16/82021). Lima orang tersangka berhasil Ditangkap.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan kelima pelaku tersebut, terdiri dari satu orang yang melakukan pembunuhan satwa dan empat orang lainnya pelaku yang memperdagangkan satwa dilindungi itu.
“Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan. Satu di antaranya dengan inisial JN alias DG (35) merupakan yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut,” katanya.
Empat orang lagi, tutur Winardy, merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Masing-masing berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46).
Selain itu, kepolisian menetapkan satu orang sebagai DPO yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu berawal dari informasi masyarakat atas penemuan gajah jantan berusia diperkirakan 12 hingga 15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora, pada Minggu (11/7/2021) lalu.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama BKSDA Aceh melakukan penyelidikan penyebab kematian gajah. Dari penyelidikan bersama dan uji labfor diketahui penyebab kematian gajah dengan cara di racun, selanjutnya leher gajah dipotong untuk diambil gadingnya.
Saat ini, tutur Winardy, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.