MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kuasa Hukum PT Bumi Flora Bantah Tuduhan Perampasan Lahan

Aininadhirah by Aininadhirah
12 April 2026
in News
0

Kuasa Hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra, dari Kantor T Hendri Law dan Rekan memberikan klarifikasi dan sanggahan terhadap tuduhan perampasan tanah masyarakat yang dilayangkan oleh sekelompok warga, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Klarifikasi ini disampaikan di Banda Aceh, Sabtu (11/4/2026)| Foto : Tiktok/@t.hendri.law

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kuasa hukum PT Bumi Flora dari Kantor Hukum T. Hendri Law dan Rekan membantah tuduhan perampasan lahan masyarakat yang ditujukan kepada perusahaan perkebunan tersebut.

Kuasa hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah memiliki dasar hukum yang sah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku.

RelatedPosts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

“Tuduhan tersebut adalah fitnah tanpa dasar hukum yang kuat. Operasional perusahaan sepenuhnya berpijak pada legalitas yang sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PT Bumi Flora memiliki HGU Nomor 98 sejak 17 November 1994 yang kemudian diperpanjang melalui keputusan Menteri ATR/BPN pada 15 Juli 2024.

Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah memenuhi kewajiban kepada masyarakat, termasuk pemberian kompensasi atas pembebasan lahan.

“Pada 2011, perusahaan telah menyerahkan lahan seluas 1.087 hektare kepada 599 warga sebagai bentuk penyelesaian konflik,” katanya.

Terkait aksi yang dilakukan sekelompok orang sejak 22 Januari 2026 di areal perkebunan perusahaan di Dusun Alur Rambut, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, pihak perusahaan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Sehubungan dengan adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat petani dan melakukan aksi di areal perusahaan, hal tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Ia menyebut, kelompok tersebut diduga melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, seperti pengambilan kendaraan operasional secara paksa serta menghambat aktivitas pekerja, termasuk kegiatan penanaman.

“Aksi tersebut telah mengarah pada tindakan yang merugikan perusahaan, termasuk pelarangan panen dan pengambilan paksa aset,” katanya.

PT Bumi Flora juga meminta perlindungan hukum kepada pemerintah dan aparat penegak hukum atas tindakan tersebut.

“Kami meminta perlindungan hukum dari negara atas tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan tetap terbuka terhadap penyelesaian konflik secara dialogis dengan masyarakat.

Tags: HGUPT Bumi FloraTuduhan Perampasan Lahan
Previous Post

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Simeulue, Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

Depresi Bisa Muncul Saat Musim Panas, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Related Posts

Lantik Wali Kota Subulussalam, Mualem Singgung Lahan Plasma untuk Masyarakat

Lantik Wali Kota Subulussalam, Mualem Singgung Lahan Plasma untuk Masyarakat

by Alfath Asmunda
15 Februari 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melantik Rasyid Bancin dan Nasir Kombih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota...

Ratusan Orang Tewas Tersambar Petir di India

Warga Aceh Timur Tewas Tersambar Petir di PT Bumi Flora

by Alfath Asmunda
29 Juli 2024
0

MASAKINI.CO - Seorang warga Aceh Timur, Ilyas, tewas disambar petir di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora di Gampong Alue...

PTUN Tolak Gugatan Gading Bhakti Terkait HGU di Aceh Barat

by Riska Zulfira
25 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - PT. Gading Bhakti menyatakan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait permohonan rekomendasi...

Next Post
Depresi Bisa Muncul Saat Musim Panas, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Depresi Bisa Muncul Saat Musim Panas, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co