MASAKINI.CO – Kuasa hukum PT Bumi Flora dari Kantor Hukum T. Hendri Law dan Rekan membantah tuduhan perampasan lahan masyarakat yang ditujukan kepada perusahaan perkebunan tersebut.
Kuasa hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah memiliki dasar hukum yang sah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku.
“Tuduhan tersebut adalah fitnah tanpa dasar hukum yang kuat. Operasional perusahaan sepenuhnya berpijak pada legalitas yang sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PT Bumi Flora memiliki HGU Nomor 98 sejak 17 November 1994 yang kemudian diperpanjang melalui keputusan Menteri ATR/BPN pada 15 Juli 2024.
Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah memenuhi kewajiban kepada masyarakat, termasuk pemberian kompensasi atas pembebasan lahan.
“Pada 2011, perusahaan telah menyerahkan lahan seluas 1.087 hektare kepada 599 warga sebagai bentuk penyelesaian konflik,” katanya.
Terkait aksi yang dilakukan sekelompok orang sejak 22 Januari 2026 di areal perkebunan perusahaan di Dusun Alur Rambut, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, pihak perusahaan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Sehubungan dengan adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat petani dan melakukan aksi di areal perusahaan, hal tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia menyebut, kelompok tersebut diduga melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, seperti pengambilan kendaraan operasional secara paksa serta menghambat aktivitas pekerja, termasuk kegiatan penanaman.
“Aksi tersebut telah mengarah pada tindakan yang merugikan perusahaan, termasuk pelarangan panen dan pengambilan paksa aset,” katanya.
PT Bumi Flora juga meminta perlindungan hukum kepada pemerintah dan aparat penegak hukum atas tindakan tersebut.
“Kami meminta perlindungan hukum dari negara atas tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan tetap terbuka terhadap penyelesaian konflik secara dialogis dengan masyarakat.










Discussion about this post