MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
30 September 2021
in Nasional
0
Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Koalisi Kebebasan Pers menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi jurnalis dengan pasal karet UU ITE.

Surat terbuka itu disampaikan terkait pemanggilan Bahrul Walidin, jurnalis asal Bireuen, Aceh, menyangkut pemberitaan. Bahrul, jurnalis media online Metro Aceh, sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, ini terancam dikenai pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) oleh Polda Aceh.

RelatedPosts

Mendikdasmen Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15-21 Februari

Koalisi yang terdiri dari AJI Indonesia, AJI Bireuen, AJI Banda Aceh, LBH Pers, LBH Banda Aceh, dan SAFEnet itu, dalam surat terbukanya mengungkapkan, Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang.

Pelaporan itu terjadi setelah ia menulis berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di metroaceh.com pada (20/8/2020). Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.

Dewan Pers kemudian menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers tersebut.

Namun, pada Selasa (28/9/2021), Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui pesan WhatsApp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui, kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada (26/8/2021).

“Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menunjukkan Polda Aceh mengabaikan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum perlindungan bagi jurnalis. Polda Aceh juga mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers,” tulis Koalisi Kebebasan Pers dalam keterangan tertulisnya yang diterima masakini.co, Kamis (30/9/2021).

Koalisi ini juga menilai, penggunaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3, seharusnya tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang memuat kepentingan publik.

Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Dalam SKB itu, disebutkan bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Penyidikan terhadap Bahrul makin memperpanjang daftar jurnalis di Indonesia yang dipidana dengan pasal karet UU ITE. Kasus ini juga memperburuk situasi kebebasan pers, baik di Aceh maupun secara nasional.

Koalisi Kebebasan Pers mendesak Kapolri untuk menginstruksikan Kapolda Aceh menghentikan penyidikan terhadap jurnalis Metro Aceh tersebut. Polri harus menjalankan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 untuk melindungi kebebasan pers.

Tags: acehBahrul WalidinjurnalisKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKriminalisasi JurnalisUU ITE
Previous Post

Pegawai UPT Disperindagkop Lhokseumawe, Diduga Pungli Pedagang

Next Post

Digitalisasi Semakin Masif, BRI Konsisten Edukasi Nasabah

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Waspada, Potensi Angin Kencang Ancam Aceh hingga Agustus

Cuaca Aceh Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada

by Aininadhirah
2 Februari 2026
0

MASAKINI. CO - Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Senin, 2 Februari 2026, berpotensi didominasi hujan dengan intensitas sedang...

Next Post
Dana Rights Issue untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Digitalisasi Semakin Masif, BRI Konsisten Edukasi Nasabah

Pameran Lokal Keren Jatim Road to BRILianpreneur, BRI Bangkitkan UMKM

Dukung UMKM Berorientasi Ekspor, Pemerintah Libatkan Generasi Muda 

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co