Peroleh Amnesti, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi Ucap Terima Kasih ke Presiden dan DPR

Universitas Syiah Kuala. (foto: Humas USK)

Bagikan

Peroleh Amnesti, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi Ucap Terima Kasih ke Presiden dan DPR

Universitas Syiah Kuala. (foto: Humas USK)

MASAKINI.CO – Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih ke Presiden Jokowi yang mengeluarkan amnesti ke Saiful Mahdi, seorang dosen di Aceh yang dipenjara karena dijerat UU ITE. Koalisi tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada DPR RI yang merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut.

“Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR dalam merespons cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini. Kami juga berterima kasih pada dukungan Menko Polhukam Mahfud Md yang turut mendorong percepatan proses pemberian amnesti ini,” tulis Koalisi Advokasi dalam siaran pers yang diterima masakini.co, Kamis (7/10/2021).

Koalisi ini terdiri dari banyak lembaga, di antaranya; Aliansi Darussalam untuk Kebebasan Akademik (ADuKA), Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), change.org Indonesia, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan YLBHI.

Kuasa hukum Saiful Mahdi, Syahrul Putra Mutia, dari LBH Banda Aceh, mengatakan akan terus memantau dengan seksama, agar surat persetujuan DPR tersebut segera keluar dan disampaika,  sehingga Saiful Mahdi secepatnya dibebaskan dari jeruji besi.

Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad, juga merespon baik terhadap keputusan Presiden dan DPR memberikan Amnesti untuk Saiful Mahdi. Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami dosen di Aceh ini masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.

“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya. Meskipun Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan oleh tiga lembaga negara, nyatanya korban kriminalisasi UU ITE juga terus bertambah. Makanya, revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” papar Arsyad.

Koalisi juga mendesak agar Pemerintah dan DPR juga serius membahas revisi UU ITE secara terbuka melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat-pegiat hak asasi manusia dalam merumuskan perubahan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah.

“Kasus Saiful Mahdi menunjukkan bahwa pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah untuk memberikan perlindungan kebebasan akademik. Tanpa revisi UU ITE maka korban yang dikriminalisasikan atas nama pencemaran nama baik akan terus berjatuhan,” ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mendesak Universitas Syiah Kuala (USK) memulihkan nama baik Saiful Mahdi. Pimpinan kampus tersebut, diminta harus menyampaikan permintaan maaf kepada Saiful Mahdi, sekaligus belajar lebih bijak atas proses hukum dan proses politik yang sungguh pembelajaran cerdas republik ini untuk tidak terulang.

“Apa yang disuarakan Saiful Mahdi harus diberikan dukungan dan dibuka, apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus hukum ini,” tutup pernyataan sejumlah lembaga yang terhimpun dalam Koaliasi Advokasi Saiful Mahdi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist