Gubernur Minta Kominfo Blokir Game PUBG & Sejenisnya di Aceh

Ilustrasi, salah satu warung kopi di Banda Aceh melarang pengunjungnya untuk bermain game PUBG dan game online yang bermuatan judi lainnya. (foto: masakini.co/Athaillah)

Bagikan

Gubernur Minta Kominfo Blokir Game PUBG & Sejenisnya di Aceh

Ilustrasi, salah satu warung kopi di Banda Aceh melarang pengunjungnya untuk bermain game PUBG dan game online yang bermuatan judi lainnya. (foto: masakini.co/Athaillah)

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, untuk memblokir situs game Player Unknown’s Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya.

Permintaan itu, sebut Nova Iriansyah, karena semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game bermuatan judi online lainnya di kalangan masyarakat Aceh.

Dalam surat yang diteken Gubernur Aceh pada 5 Oktober 2021 itu, dijabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram.

“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” katanya, Rabu (19/10/2021).

Nova Iriansyah menyebut, semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online lainnya dikalangan masyarakat Aceh saat ini, menjadi keresahan dan kekhawatiran bagi pemerintah, ulama dan masyarakat.

“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online lainnya di Aceh,” ujarnya.

Permintaan pemblokiran game online bermuatan judi tersebut, didasari atas fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Nova menyebut, berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

“Jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist