Kurir Narkoba Terciduk Bawa Sabu 2 Kilogram di Lhokseumawe

Polisi menangkap dua kurir narkoba di Lhokseumawe. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Bagikan

Kurir Narkoba Terciduk Bawa Sabu 2 Kilogram di Lhokseumawe

Polisi menangkap dua kurir narkoba di Lhokseumawe. (foto: masakini.co/Mulyadi)

MASAKINI.CO – Tergiur upah Rp2 juta, dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.

“Tersangka yang diamankan adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Kamis (28/10/2021).

Dia menyebut, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram sabu-sabu.

Dari pengakuan awal tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual sabu-sabu itu mereka mendapatkan upah Rp2 juta dari MI.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” ungkapnya.

AKBP Eko Hartanto mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Reporter: Mulyadi

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist