MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Keluarkan Aturan Soal Impor Produk & Aksesori Pakaian

Redaksi by Redaksi
16 November 2021
in Nasional
0
Pemerintah Keluarkan Aturan Soal Impor Produk & Aksesori Pakaian

Ilustrasi pusat perbelanjaan pakain di Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021, berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.

RelatedPosts

Menag Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA ASN Jelang dan Usai Lebaran

Calon PMI Diminta Waspadai Penawaran Kerja ke Libya Lewat Jalur Transit

“Hal tersebut disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian,” katanya, Selasa (16/11/2021).

Pengenaan BMTP tersebut, ujar Syarif Hidayat, ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut.

“BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan impor itu menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri,” paparnya.

Pengenaan BMTP tersebut juga merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

“Dalam aturan terbaru ini, Pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian,” ungkapnya.

Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan baru ini antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Selain itu, jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 142/PMK.010/2021 tersebut.

“Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian,” katanya.

“Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja,” tambahnya Syarif.

Untuk informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat.

Tags: Aksesori PakaianBea CukaiBea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)ImporPakaian
Previous Post

Gaji Belum Dibayar, Karyawan PT PBAS Kembali Demo

Next Post

Basarnas Evakuasi WNA Filipina di Perairan Aceh Besar

Related Posts

Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri

Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri

by Ulfah
10 September 2025
0

MASAKINI.CO – Kanwil Bea Cukai Aceh mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, khususnya...

Penyelundupan 155 Ribu Ekstasi dan 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Aceh Timur, Satu Pelaku Lolos

Penyelundupan 155 Ribu Ekstasi dan 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Aceh Timur, Satu Pelaku Lolos

by Riska Zulfira
9 September 2025
0

MASAKINI.CO - Tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Polri menggagalkan penyelundupan narkotika di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (5/9/2025)...

Diselundupkan via Laut, 86 Kg Sabu Ditanam di Tambak Warga Langsa

Diselundupkan via Laut, 86 Kg Sabu Ditanam di Tambak Warga Langsa

by Alfath Asmunda
21 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Tim gabungan Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat total 86,046 kilogram di Kota...

Next Post
Basarnas Evakuasi WNA Filipina di Perairan Aceh Besar

Basarnas Evakuasi WNA Filipina di Perairan Aceh Besar

Motif Pembunuhan Guru di Aceh Barat Karena Sakit Hati

Motif Pembunuhan Guru di Aceh Barat Karena Sakit Hati

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co